Lukas Enembe Tidak Kuat Duduk, Sidang Ditunda, Majelis Hakim Bakal Kebut Persidangan

OC Kaligis mengklaim bahwa Lukas Enembe memiliki sakit ginjal stadium lima hingga kakinya membengkak. "Karena dia (Enembe) punya ginjal

Editor: Duanto AS
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, yang merupakan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, mengatakan bahwa kondisi kliennya saat ini masih mengalami sakit ginjal hingga tidak kuat duduk.

Padahal sesuai jadwal Senin (10/7) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Kalau masih sakit iya, cuma sudah nggak usah dirawat di rumah sakit RSPAD. Bagaimana selanjutnya nanti anda ikuti sendiri," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

OC Kaligis mengklaim bahwa Lukas Enembe memiliki sakit ginjal stadium lima hingga kakinya membengkak.

"Karena dia (Enembe) punya ginjal, itu masih stadium kelima, kemudian ada yang lain lain juga, nanti kan kelihatan jalannya kakinya masih membengkak, belum bisa secara sempurna, jadi memang keadaannya mungkin hari ini mungkin hari ini cuma tunda sidang," tegasnya.

OC Kaligis juga mengungkapkan kalau dipaksakan untuk persidangan, ia memprediksi mungkin persidangan hanya berjalan satu jam.

"Tapi nanti kan kita (Enembe) datang untuk sidang, tapi bukan untuk sidang pemeriksaan. Mungkin hari ini kalaupun sampai dipaksakan sidang, saya kira enggak bisa lagi lebih lama dari 1 jam," jelasnya.

OC Kaligis juga mengklaim bahwa kondisi kliennya tidak kuat untuk duduk.

"Beliau enggak kuat duduk sih, tapi nanti lihat dia sendiri kan keadaannya, makanya kita enggak mau kalau zoom kita maunya kan offline supaya kelihatan Anda bisa lihat sendiri dari kaki sampai di kepala," tutupnya.

Selain Lukas, ternyata tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyiapkan saksi untuk persidangan.

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe harus dilanjutkan kembali pada Senin (17/7) pekan depan.

Majelis hakim menyepakati penundaan sidang. Namun, majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada Senin (17/7), bukan Kamis (13/7) sebagaimana permintaan jaksa KPK.

Di sisi lain, majelis hakim menetapkan sidang Lukas Enembe akan digelar sebanyak dua kali sepekan, yakni pada hari Senin dan Kamis.

"Kami majelis hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi ini satu minggu dua kali. Hari Senin dan Kamis, dimulai pada Senin (17/7) depan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang. (tribun network/mat/ham/wly)

Baca juga: Pencuri Cekik Bayi di Desa Baru Muarojambi, Habis Itu Dihajar Warga hingga Bonyok

Baca juga: Ribuan Orang Bersorak saat Opening Ceremony Porprov Jambi XXIII, Ada Charly Van Houten

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved