Berita Jambi
Kasus Perampasan Lima Debt Collector Terus Berlanjut, YLKI Jambi Resmi Dampingi Korban
Laporan kasus dugaan perampasan sepeda motot oleh lima debt collector di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rab
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Laporan kasus dugaan perampasan sepeda motot oleh lima debt collector di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/06/2023) terus berlanjut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, kini resmi menjadi kuasa hukum Dayat, korban perampasan tersebut.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, kini pihaknya resmi mendapat surat kuasa untuk pendampingan kasus ini.
"Ya, saya akan mendampingi korban dalam permasalahan ini," kata Ibnu, kata Ibnu, Senin (10/07/2023).
Ia meminta agar pihak kepolisian untuk beregrak cepat memproses laporan tersebut.
"Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hanya saja selama ini masyarakat tidak bisa berbuat banyak, makanya dengan kondisi saat ini, kita minta polisi untuk bergerak cepat," sebutnya.
Lima debt collector yang melakukan perampasan sepeda motor konsumen di kawasan Jalan Sersan Anwar Bay, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu (28/07/2023).
Dayat, konsumen atau pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z mendatangi Mapolresta Jambi untuk melaporkan dugaan perampasan tersebut.
"Ya, saya melaporkan perampasan yang dilakukan lima debt collector pada saya," kata Dayat, Selasa (04/07/2023).
Dayat menjelaskan, ia hanya mempermasalahkan proses pengambilan secara paksa sepeda motor yang ia miliki.
Katanya, ia tidak mengetahui bahwa BPKB sepeda motornya telah digadaikan ke pihak leasing, oleh rekan ibunya.
"Saya sama sekali tidak tahu pasal hutang piutangnya, tetapi saya hanya menlapor upaya perampasan yang saya alami," katanya.
Peristiwa dugaan perampasan tersebut berawal saat dirinya akan menuju pulang ke tempat tinggalnya, kemudian ia singgah untuk berbelanja.
Tidak berselang lama, lima debt collector mendatangi dirinya dan langsung mengelilingi dirinya dengan meminta kunci sepeda motor.
Aksi para debt collector ini membuat dirinya merasa terintimidasi.
"Saya sudah berupaya meminta untuk diselesaikan di rumah saya, tetapi mereka berkeras dan mengambil kunci sepeda motor saya," katanya.
Namun, para debt collector tersebut terus berupaya menekan dan memaksa agar menyerahkan kunci sepeda motor miliknya.
Tidak hanya itu, aksi para debt collector ini sempat membuat pedagang yang ada di sekitar marah, dan merasa terganggu atas tindakan para debt colletor tersebut.
"Waktu itu pedagang tempat saya membeli sayuran marah, dan mengusir kami karena tidak kondusif," terangnya.
YLKI Sebut Debt Collector Tak Berhak Tarik Sepeda Motor, Ibnu: Harus Juru Sita Pengadilan
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing FIF bertanggung jawab terkait penarikan sepeda motor oleh lima debt Collector terhadap wartawan di Jambi.
Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan UU adalah Perbuatan melawan hukum.
"Ya, ini sudah termasuk perampasan," kata Ibnu, Senin (3/07/2023).
Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.
Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.
Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.
Baca juga: SMAN 4 Kota Jambi Turut Bangga dengan Pencapaian Arine Raih Juara 1 Indonesias Girls Junior 2023
Baca juga: Arine Azraghevira Indarta Siswa SMAN 4 Kota Jambi Raih Juara 1 Indonesia’s Girl Junior 2023
Baca juga: Kuliah UMUM FTK UIN Jambi, Hadirkan Pemateri dari Brunei dan Malaysia
13 Warga Binaan Lapas di Jambi Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Hasil Uji Lab 8 Merek Beras Premium di Jambi, Layak Konsumsi Tapi Harus Diturunkan Harganya |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Club Malam Rp81 Juta Untuk Foya-Foya, Mantan Karyawati di Jambi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Program Unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Bungo Jambi |
![]() |
---|
Hutama Karya Pecahkan Rekor, Rampungkan Tol Bayung Lencir–Tempino Jambi 15,47 KM dalam 473 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.