WAWANCARA EKSKLUSIF

Update Data Kependudukan dan Pemekaran Wilayah, Kepala Disdukcapil Kota Jambi Nirwan Ilyas

Imbas pemekaran di Kota Jambi, ada 200 ribuan warga terdampak perubahan data administrasi tempat tinggalnya.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ada masyakat di Kota Jambi yang data di Kartu Keluarga maupun di KTP tidak sesuai dengan domisili. Apalagi Kota Jambi baru saja melakukan pemekaran kelurahan.

Imbas pemekaran di Kota Jambi, ada 200 ribuan warga terdampak perubahan data administrasi tempat tinggalnya.

Seberapa penting update data kependudukan dan apakah proses pengurusanini memakan waktu lama dan ribet?

Berikut wawancara Tribun Jambi bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas.

Apakah masih ada orang yang berdomisili di Jambi, tapi data kependudukannya bukan di Jambi atau alamat dan domisilinya tidak sinkron?
Masih banyak warga yang datanya tidak sinkron sampai saat ini.

Jika kami melihat data, dalam sehari kami melayani 50-100 warga yang ingin pindah domisili di Kota Jambi.

Itu antarwilayah di Kota Jambi, ya. Sedangkan antarkota 30-50 perhari.

Seberapa penting update data kependudukan ini bagi warga Jambi?

Update data ini sangat penting sekali ya, apalagi saat ini semua layanan pemerintah dan swasta berbasis data kependudukan.

Seperti pembuatan SIM, BPJS hingga pembuatan rekening di bank.

Jika datanya tidak sinkron, tentu akan menimbulkan masalah dalam proses ini semua, termasuk untuk pendidikan

Seperti kita ketahui, saat ini untuk masuk sekolah menggunakan sistem zonasi.

Baru-baru ini kan Kota Jambi baru melakukan pemecahan kelurahan, tentu banyak warga yang harus melakukan perubahan data. Apakah yang terdampak itu sudah melakukan perubahan data ?

Yang terdampak ini lebih kurang 70 ribu KK, dengan jumlah penduduk sekitar 200 ribu jiwa.

Sekitar 150 ribu jiwanya wajib KTP.

Kita sejak Februari 2023 kemarin telah melayani perubahan data penduduk bagi warga Jambi yang terdampak.

Perubahan data KK kita lakukan secara kolektif dengan melibatkan ketua RT di masing-masing wilayah.

Namun, memang untuk pembuatan KTP tidak bisa secara kolektif, harus dibuat secara mandiri karena kita keterbatasan blangko KTP

Di masyarakat banyak persepsi yang mengatakan untuk pengurusan di dukcapil ini susah, apakah benar seperti itu?

Saat ini semua proses pengurusan di dukcapil sudah dipermudah semua.

Seperti untuk perubahan data karena pindah tempat tinggal, saat ini sudah tidak perlu lagi surat pengantar dari RT, cukup datang ke dukcapil dengan membawa KK.

Begitu juga pembuatan KTP, tidak perlu lagi ada surat pengantar dari RT, lurah maupun Kecamatan.

Untuk KTP baru cukup bawa KK saja, sedangkan untuk kehilangan tinggal ditambahkan surat kehilangan dari kepolisian.

Selain itu, untuk lokasinya juga tidak terpusat di dukcapil tapi sudah tersebar di lima tempat yang ada di Kota Jambi.

Seperti Mal Pelayanan Publik, Kecamatan Pelayangan, Kecamatan Paal Merah bahkan kita juga sudah ada di Lippo Mal.

Jadi saat ini pembuatan pelayanan publik sudah tidak terpusat lagi sehingga tidak perlu mengantre dalam waktu yang lama.

Selain itu prosesnya juga sangat cepat. InsyaAllah di bulan Oktober kita akan buka gerai di Kecamatan Telanaipura.

Bahkan untuk pengurusan administrasi saat ini sudah bisa dilakukan dari rumah mengunakan aplikasi Sipaduko.

Tinggal mengisi data dan meng-upload data yang di butuhkan kemudian tinggal mengambil di dukcapil. Aplikasi ini sudah dua tahun berjalan di Kota Jambi ini.

Selain itu juga untuk diketahui masyarakat, bahwa saat ini untuk keamanan data KK sudah mengunakan barcode dan sudah tidak mengunakan kertas warna biru lagi.

Sehingga lebih aman dan tidak bisa dipalsukan.

Selain itu pembuatan KTP juga bisa ditunggu.

Banyak sekali netizen di media sosial yang menawarkan jasa pembuatan KK hingga KTP di Facebook, apakah boleh?

Sepanjang sepengatahuan saya, itu tidak boleh dan tidak ada. Menurut saya itu semacam percaloan

Saya waktu pertama di tugaskan menjadi kadis dukcapil diperintahkan untuk mempercepat pelayanan dan menghilangkan percaloan.

Saat awal dahulu ada satu dua saya temukan calo. Saat ini sudah tidak ada.

Pengurusan di dukcapil ini bisa diwakilkan?

Kalau yang mengurus ada di KK bisa. Tapi kalau tidak ada, harus ada surat kuasa.

Begitu juga jika pengurusan dilakukan oleh RT. Jadi jika RT mau memfasilitasi warganya, tetap kita akomodasi tapi harus tetap ada surat kuasa. (m yon rinaldi)

Baca juga: Gubernur Al Haris Bikin Bachyuni Deliansyah Kaget, Kisah Pengacara Jadi Pj Bupati Muarojambi

Baca juga: Buka-bukaan Kecurangan Tahun Lalu dan Komitmen Kadisdik Provinsi Jambi di PPDB 2023 Berintergritas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved