Berita Nasional
Konflik Tembok Ponorogo, Warga Terisolasi Bungkam, Bagus Robyanto Punya Alas Hak
Tembok yang dibangun oleh pria Ponorogo, Bagus Robyanto, di akses jalan yang selama ini dilintasi warga, masih berdiri kokoh, Sabtu (8/7/2023).
Hasil Pengecekan BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengecekan atas status tanah yang ditembok oleh pengusahan itu.
Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi, mengatakan, dilihat dari sertifikatnya, tanah tersebut milik keluarga Bagus Robyanto.
Dia menjelaskan, 3 tahun lalu permasalahan sudah muncul.
BPN pun saat itu melakukan pengecekan hingga tiga kali.
Saat pengecekan dilakukan, BPN menemukan fakta memang benar lahan yang selama ini menjadi akses jalan tersebut, milik Bagus Robyanto.
"Secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai warga saat itu, yang disampaikan (Roby) secara lisan," terangnya.
Konflik Sejak 2021
Aksi Bagus Robyanto menembok jalan ini disinyalir sebagai puncak emosinya.
Konflik Bagus Robyanto dengan warga bermula pada tahun 2021.
saat itu warga memintanya agar memecah sertifikat dan melepas sebagian tanahnya jadi jalan umum. Permintaan tersebut ditolaknya.
Dia menilai ada pemaksaan kehendak, terlihat dengan adanya belasan warga yang menggugat kepemilikan tanah itu ke pengadilan.
Baca juga: Ini Penyebab Pria Ponorogo Bagus Robyanto Selalu Menang Lawan Gugatan Warga
Dijelaskannya, gugatan 2 kali dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
"Gugatannya, mereka meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum," terang Bagus Roby, dikutip dari Tribunjatim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.