Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka

Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Maling Duit Rp 8,7 M dari Brangkas, Bagaimana Standar Penyimpanan?

Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM/HERUPITRA
Rumah mewah milik Yogi Swandra yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewangan uang kas bank oleh Kajari Sungaipenuh. Insert: Jaksa saat hadirkan Yogi Swandra 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.

YWS sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).

Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Telah ditemukan dua alat yang cukup. Sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023. Dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar," Kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh

Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mewahnya Rumah Rp 2,5 Miliar Kepala Bank di Kerinci Jambi, Jadi Tersangka Penyelewengan Uang Kas

Baca juga: Modus Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ambil Uang dari Brangkas Rp 8,7 M untuk Judi Slot

Tanggapan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi memberikan pernyataan soal standar tiap bank.

Yudha Nugraha Kurata Kepala OJK Provinsi Jambi menjelaskan, sebenarnya OJK sudah memiliki POJK tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum.

"Di dalamnya bank diminta untuk melakukan ABCDEFG tentang manajemen resiko di antaranya risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan," katanya, Jumat (7/7/2023).

Risiko-risiko tersebut harus dikelola oleh bank yang juga harus menerapkannya.

Sebab, POJK tersebut bersifat rambu-rambu, dan tidak mendetail tentang transaksi, dan hal lainnya.

"Bank harus mentransaksikan POJK tersebut kepada SOP-nya mereka," katanya.

Merujuk pula POJK ini secara umum harus dilakukan berdasarkan empat pilar, pertama pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris.

Hal tersebut diharapkan pada setiap komisaris dan direksi harus memahami resiko yang ada di perusahaannya.

Kemudian harus berperan aktif menumbuhkan budaya kerja, dan memastikan kebijakan-kebijakan prosedur serta sumber daya yang ada sanggup mengelola resiko di perbankan.

Selain itu segi manajemen resikonya, mereka mampu menghandle resiko yang ada.

Kedua kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit. Ketiga kecukupan proses dan sistem.

"Seharusnya sekelas BRI, dan bank besar lainnya sih seharusnya sudah memadai secara umum. Cuma ya kembali lagi yang namanya fraud ya, kalau sudah niat segala cara pasti semakin canggih sistem atau SOP, semakin canggih lagi dia," ungkapnya.

Keempat sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

Yudha menjelaskan, terkadang ada pula fraud triangle yang mana pelakunya memberikan pembenaran kenapa melakukan hal tersebut.

"Nah ada motifnya. Kebanyakan motif itu kan alasan ekonomi, dan alasan gaya hidup. Kalau kasus yang di Kerinci ini, saya perhatikan, saya wawancara dengan orang BRI di sana itu kebanyakan karena gaya hidup ya, jadi dia mau bikin rumah. Karena menurut saya kalau ukuran kepala unit itu terlalu waw," pungkasnya.

Baca juga: Bencana Banjir Lumajang, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak

Baca juga: Joan Laporta Ungkap Barcelona Berutang Uang kepada Lionel Messi hingga 2025

Kronologi Bongkar Brankas

Yogi Swandra menjabat sebagai Kepala Unit di BRI Kayu Aro sejak Februari 2022.

Pada Januari 2023, dia meminta kunci brankas penyimpanan kas kepada YR selaku teller yang memang bertanggung jawab memegang kunci.

Saat itu tersangka beralasan agar uang tersebut aman dan tidak hilang.

YR memberikan kunci, dan tersangka memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan kas.

Sejak itulah YWS mengambil uang secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi.

Pada Maret 2023, baru diketahui uang di brankas bank sudah tidak sesuai lagi dengan yang semestinya.

Karena Judi Slot

Tersangka yang bernama Yogi Swandra, diduga melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan uang kas bank itu dengan nominal hingga Rp 8,7 miliar.

Adapun uang yang diambilnya itu, diduga digunakan untuk kepentingan main judi slot yang kini marak di Indonesia.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan penggunaan uang.

Tersangka mengaku uang telah dipakai untuk kepentingan pribadi. "Kabarnya begitu (main judi slot)," jawab Alex, Rabu (5/7/2023).

Yogi Swandra alias YSW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor :959/L.5.13/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Dia langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh, dititipkan di sana selama 20 hari ke depan.

kejaksaan Negeri Sungaipenuh turut menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka.

Ada juga sertifikat tanah dan rumah mewah tersangka yang ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.

Penelusuran Tribunjambi.com, YSW sebelum terjerat kasus ini, merupakan pria yang cukup baik.

Dia juga dikenal cukup mahir dan cerdas, yang membuatnya diangkat jadi kepala unit bank milik negara itu.

Prilakunya diduga mulai berubah sejak mengenai judi slot. Tergiur ingin bisa kaya mendadak, uang kas bank dipakai untuk kepentingan pribadinya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Video Aksi Pencuri Bobol Rumah Kosong di Perumahan Kampung Kito, Begini Kronologisnya

Baca juga: Ibu Ferry Irawan Protes Venna Melinda Belum Kembalikan Dua Koper Anaknya

Baca juga: Bencana Banjir Lumajang, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved