Berita Selebritis
Farhat Abbas Geram dengan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett: Harus Kena Sanksi Sosial!
Farhat Abbas siap melaporkan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, ia juga berharap keduanya mendapat sanksi sosial.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Menurutnya, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana."
"Tapi tindak pidana yang kita sebut sebagai delik aduan," ucapnya.
Ia pun membeberkan beberapa pasal yang nantinya bisa disangkakan jika kasus perselingkuhan itu benar-benar terjadi.
Pertama, Firman menyebut terkait dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar, pertama adalah terkait dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi," jelasnya.
Sedangkan untuk pidana yang lebih berat, Firman menyebut dapat dimasukan dalam undang-undang ITE.
"Kalau mau masuk yang lebih berat adalah masukan dalam undang-undang ITE," ujarnya
"Di pasal 27 ayat 1, barang siapa mendistribusikan atau mentrasmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal sifatnya pelanggaran kesusilaan, ancaman hukumannya adalah 6 tahun," sambungnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230705_Farhat-Abbas4.jpg)