Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka

BREAKING NEWS Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ditangkap, Penyalahgunaan Uang Kas Rp 8,7 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Unit bank di Kayu Aro, inisial YWS sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan atau pe

Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Herupitra
YWS, Kepala Unit salah satu bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Unit bank di Kayu Aro, inisial YWS sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).

Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Telah ditemukan dua alat yang cukup. Sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023. Dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar," Kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh

Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nathalie Holscher Dihujat Usai Pamer Bayar Pengobatan Adzam: Rp 25 Juta Perbulan dari Sule Kemana?

Baca juga: Kekurangan Siswa Baru, Kepala SMAN 12 Kota Jambi Minta Pemenuhan Kuota ke Dinas Pendidikan

Tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih," kata Kajari.

Selain itu Kejari juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YWS langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh. YWS dititipkan di Rutan Sungai Penuh selama 20 hari ke depan. (Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Jambi Dorong dan Perjuangkan Penambahan Anggaran SKTM di RSUD Raden Mattaher

Baca juga: Kronologi Mantan Artis Cilik Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Ditangan Pacar, Ditikam Berkali-kali

Baca juga: Download Game TTS Lontong Mod APK 3.8, Uang Tanpa Batas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved