Kasus Suap RAPBD

Tanggapan Jaksa KPK Usai 4 Terdakwa Ketok Palu RAPBD Jambi Bacakan Pledoi, Vonis Pekan Depan

Pasca pembacaan pledoi oleh keempat terdakwa kasus ketok palu RAPBD tahun 2017-2028, Jaksa KPK RI menanggapi hasil putusan tetap di tangan hakim.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2028 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (4/7/2023). 

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018 dengan 4 Tahun Penjara, Vonis Pekan Depan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca pembacaan pledoi oleh keempat terdakwa kasus ketok palu RAPBD tahun 2017-2028, Jaksa KPK RI menanggapi hasil putusan tetap di tangan hakim.

Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK RI Irmansyah, usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi Selasa (4/7/2023) siang.

Dikatakannya, jaksa menuntut terdakwa sesuai dengan fakta persidangan, sementara pledoi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

"Terkait putusan mungkin nanti hakim yang memutuskan, dengan pertimbangan sesuai dari fakta di persidangan, " ujarnya.

"Namun untuk kami masih tetap sesuai pada tuntutan sebelumnya, empat tahun penjara untuk masing masing terdakwa, " ujarnya.

Lanjutnya, keempat terdakwa mengakui kesalahan mereka dan mereka juga merasa sangat menyesal dengan apa yang telah mereka lakukan dan terjadi.

"Namun untuk putusan akhir tetap hakim lah yang memutuskannya, " tandasnya.

Untuk sidang selanjutnya dnegan agenda putusan akan digelar pada Senin 17 Juli mendatang. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tim Satres Narkoba Polres Batanghari Amankan Pelaku Pengedar Narkotika di Bajubang

Baca juga: Kesal, Sebelum Vonis Hakim, Keluarga Korban Bogem Muka Ustadz Asusila di Muaro Jambi

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi M Juber Berharap Hukuman Ringan, Jaksa Tuntut 4 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved