Pileg 2024

Dari 14 Bacalon DPD RI yang BMS, Baru 2 Orang yang Mengajukan Perbaikan ke KPU Provinsi Jambi

KPU Provinsi Jambi telah menerima pengajuan perbaikan administrasi 2 (dua) bakal calon DPD RI Dapil Jambi dari total 14 yang dinyatakan BMS

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Provinsi Jambi Yatno menyerahkan berita acara penyerahan perbaikan administrasi kepada LO Bacalon DPD RI Sum Indra, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima pengajuan perbaikan administrasi 2 (dua) bakal calon DPD RI Dapil Jambi dari total 14 yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat), Selasa (4/7/2023).

Anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno mengatakan dua orang bacalon yang telah mengajukan perbaikan administrasi atas nama M Syukur dan M Sum Indra.

"Untuk DPD sampai dengan hari ini 4 Juli 2023, yang melakukan penyerahan perbaikan dokumen bakal calon DPD itu dua orang, pertama atas nama M Syukur dan Sum Indra," ujarnya.

Keduanya pengajukan perbaikan ke KPU Provinsi Jambi pada Senin 3 Juli 2023 yang diserahkan oleh LO masing-masing.

KPU Provinsi masih menunggu pengajuan perbaikan administrasi dari 12 orang bacalon lainnya.

Baca juga: Inara Rusli Akui Sifatnya Berubah setelah Melepas Cadar: Kan Nggak Ada Hati yang Harus Dijaga!

Baca juga: Kesal, Sebelum Vonis Hakim, Keluarga Korban Bogem Muka Ustadz Asusila di Muaro Jambi

Jadwal pengajuan perbaikan ini akan dibuka sampai dengan 9 Juli 2023, hingga 8 Juli, pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 wib, sementara khusus 9 Juli pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 wib.

Diberitakan sebelumnya dari anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno bahwa dari total 18 orang bacalon DPD RI, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 4 orang.

"Dari 18 bakal calon DPD RI, hanya 4 orang yang dinayatakan MS, sementara sisanya 14 orang masih BMS," ujarnya, Sabtu (24/6/2023).

Bakal calon DPD RI yang dimaksud adalah Ria Mayang Sari, Rudi Ardiansyah, Sabat Nase Indallah dan Ivanda Awalina Firdausi Sukandar. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tanggapan Jaksa KPK Usai 4 Terdakwa Ketok Palu RAPBD Jambi Bacakan Pledoi, Vonis Pekan Depan

Baca juga: Inara Rusli Akui Sifatnya Berubah setelah Melepas Cadar: Kan Nggak Ada Hati yang Harus Dijaga!

Baca juga: BKPSDMD Batanghari Proses 3 ASN yang Sering Absen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved