Berita Bungo

Pelaku Pencurian di Bungo Dijerat Pasal Berlapis Gegara Punya Senpi Rakitan

Mursalin pelaku pencurian di mess BVS Sungai Terjan, kabupaten Bungo sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sejata api rakitan saat hendak di

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Mursalin (30) seorang pelaku pencurian di mess BVS televisi di Sungai Terjan, Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Mursalin pelaku pencurian di mess BVS Sungai Terjan, kabupaten Bungo sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sejata api rakitan saat hendak diamankan oleh anggota polres Bungo.

Kasat Reskrim polres Bungo AKP Septa Budayo mengatakan, pada saat melakukan penangkapan pelaku berupaya melawan petugas dengen mengeluarkan senjata api dari pinggang.

"Sehingga petugas melepaskan 3 kali tembakan peringatan ke atas tapi tidak diindahkan dan pelaku tidak ingin menyerahkan dirinya secara baik-baik sehingga kita melepaskan tembakan ke bagian betis pelaku," kata Septa, Senin (3/6/2023).

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan beserta beberapa amunisi.

Kepolisian menduga, pelaku mengunakan senjata api tersebut untuk melangsungkan aksi-aksi pencurianpencurian selanjutnya.

"Sehingga kita menangkap terlebih dahulu sebelum pelaku mengunakan sejata apinya untuk melakukan aksinya ditempat lain," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, Mursalin disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 363 KUHpidana minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kemudian kita juga menjerat pelaku dengan undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa dokumen yang resmi, diterapkan pasal berlapis," tuturnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tiga Tim Ini Bakal Selesaikan Perselisihan Keluarga Nenek Hafsah dengan PT RPSL

Baca juga: Polres Bungo Buru Rekan Pencuri di Mess MVS Sungai Terjan

Baca juga: Prediksi Skor Kanada vs Kuba - Jadwal Piala Emas 5 Juli 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved