Nenek 83 Tahun Dipolisikan Tetangga karena Dituduh Curi 20 Kelapa, Dimintai Ganti Rugi Rp6 Juta

Dituduh mencuri buah kelapa sebanyak 20 biji, Nenek Jaenab dipolisikan tetangganya. Nenek berusia 83 tahun itu dimintai uang ganti rugi sebesar Rp6

Editor: Fifi Suryani
Instagram
Nenek Jaenab berusia 83 tahun yang dipolisikan oleh tetangganya di Mempawah, Kalimantan Barat gara-gara curi buah kelapa. Nenek Jaenab saat menjelaskan soal tanah kepada pengacara setempat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dituduh mencuri buah kelapa sebanyak 20 biji, Nenek Jaenab dipolisikan tetangganya.

Nenek berusia 83 tahun itu dimintai uang ganti rugi sebesar Rp6 juta jika ingin kasus itu berakhir damai.

Kasus ini mendapat perhatian pengacara Hotman Paris yang turun tangan untuk membela Nenek Jaenab. Hotman mengatakan siap membayar ganti rugi 100 kali lipat.

Nenek Jaenab dipolisikan oleh tetangganya berdomisili di Mempawah, Kalimantan Barat gara-gara curi buah kelapa.

Nenek berusia 83 tahun itu dipolisikan oleh tetangganya di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat,

Jaenab dituduh oleh tetangganya bernama Asmad (47) mencuri 20 kelapa.

Kejadian ini bermula saat Nenek Jaenab meminta anaknya, Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya.

Julia kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa.

Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.

Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 18 April 2023 lalu.

Nenek Jaenab merasa kebingungan mengapa bukan dia yang dilaporkan, karena dirinya lah yang meminta Julia untuk mengambil kelapa.

Nenek Jaenab juga menduga jika ini hanyalah salah paham dan Hairul salah pohon saat mengambil kelapa.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak nenek Jaenab mendatangi pohon kelapa itu bersama dengan pengacara yang siap membantunya.

Tampak Nenek Jaenab menjelaskan jika sebagian tanahnya dijual dan dibeli oleh pelapor.

Sedangkan pohon kelapa itu merupakan pembatas tanah antara milik pelapor dengan terlapor, dan sudah ditanami keluarga Nenek Jaenab sejak lama.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved