Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Bak Preman, 5 Debt Collector di Jambi Rampas Motor Konsumen di Jalan

Aksi perampasan oleh debt collector terhadap konsumen kembali terjadi. Para debt collector ini mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
tribunnews
Ilustrasi debt collector 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi perampasan oleh debt collector terhadap konsumen kembali terjadi.

Kali ini, seorang wartawan bernama Hidayat, menjadi korban perampasan oleh lima orang debt collector yang terjadi di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi.

Para debt collector ini mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di jalan.

Kata Dayat, saat itu dirinya baru saja pulang dan menuju ke rumahnya.

Kemudian, saat sedang behenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku merapat dan tiba-tiba meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Dayat.

Ia menjelaskan, saat itu lima orang debt collector tersebut mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang ia kendarai.

"Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya," katanya Dayat, pada Senin (03/07/2023) sore.

Baca juga: Animo Masyarakat Rendah, Pendaftar Magang ke Jepang Hanya 5 Orang dari Tebo

Baca juga: Vera Simanjuntak Akui Reza Hutabarat Mirip Pebulutangkis Jonathan Christie: Dilihat Pakai Pipet

Dayat mengaku tidak mengetahui, perihal tunggakan yang ia alami.

"Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa," terangnya.

Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debt collector ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved