Politik

2 TPS Khusus untuk WBP Lapas Kelas II B Muara Bungo

TPS khusus dibuat menjadi 2 untuk WBP Lapas IIb Bungo awalnya hanya 1 TPS. Tetapi karena maksimal pemilih 300 orang tiap TPS, maka ditambah menjadi 2.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi/Rifani
Armidis ketua KPU Bungo (kiri). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo menetapkan 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Bungo untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Bungo, Armidis mengatakan awalnya TPS khusus untuk kabupaten Bungo hanya satu, karena ada perubahan jumlah per TPS maksimal 300 pemilih. Maka TPS khusus dibuat menjadi 2 untuk Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP).

"Karena maksimal jumlah pemilih 300 orang, maka ada tambahan 1 TPS yang awalnya 1 saja sekarang menjadi 2 TPS," kata Armidis, Minggu (2/7).

Saat ini bidang teknis KPU tengah mengakomodir kepentingan hal pilih warga binaan agar dapat menggunakan hak pilihannya sebagai warga negara dan sesuai dengan syarat administratif KPU.

"Kita sudah juga koordinasi dengan pihak Lapas Muara Bungo untuk bagaimana penetapan TPS khusus ini," ujarnya.

Sementara itu, KPU Bungo sebelumnya telah menetapkan jumlah TPS di 17 kecamatan mencapai 1.070 TPS. Riciannya kecamatan Tanah Tumbuh ada 50 TPS, kecamatan Rantau Pandan 31 TPS, Pasar Muara Bungo 63 TPS, Jujuhan 57 TPS, Tanah Sepenggal 74 TPS, Pelepat 106 TPS, Limbur Lubuk Mengkuang 52 TPS, Muko-Muko Bathin VII 45 TPS, Pelepat Ilir 168 TPS.

Bathin II Bebeko 40 TPS, Bathin III 71 TPS, Bungo Dani 79 TPS, Rimbo Tengah 85 TPS, Bathin III 33 TPS, Bathin II Pelayang 27 TPS, Jujuhan Ilir 35 TPS, Tanah Sepenggal Lintas 75 TPS.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved