Miliki Senpi Rakitan, Warga Desa Meranti B3 Ditangkap Polres Merangin

Bagus Indri Suryadi (27), warga Desa Meranti B3, Kecamatan Renah Pamenang ditangkap Satreskrim Polres Merangin karena kepemilikan senjata api.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Bagus Indri Suryadi (27), warga Desa Meranti B3, Kecamatan Renah Pamenang ditangkap Satreskrim Polres Merangin karena kepemilikan senjata api. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN- Seorang pria bernama Bagus Indri Suryadi (27), warga Desa Meranti B3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, ditangkap Satreskrim Polres Merangin karena kepemilikan dua senjata api.

Penangkapan Bagus, berawal dari informasi Intel bahwa yang bersangkutan memiliki dua senjata api rakitan jenis revolver.

Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan, bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan.

"Saat penggeledahan ternyata benar ada dua senpi rakitan jenis Revolver dirumah Bagus," kata IPTU Mulyono, Jumat (30/6/2023).

Saat ini, Bagus telah dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan kami periksa di Polres Merangin," pungkasnya.

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, Dua Personel Polres Merangin Dipecat

Baca juga: KPU RI Lantik Khoirina Dan Zurhatmi Jaya Sebagai PAW Anggota KPU Kota Jambi dan Merangin

Baca juga: Bupati Merangin Mashuri Sampaikan Berita Duka, Satu Jamaah Haji Meninggal Dunia

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved