Hasil Vermin Bacaleg, KPU Provinsi Jambi Temukan Data 18 Bacaleg Ganda

KPU Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi.

Hasil vermin bacaleg tersebut, KPU Provinsi Jambi menemukan sejumlah data ganda, baik internal maupun eksternal.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno mengungkapkan bahwa ada sebanyak 18 orang bacaleg yang terdaftar ganda.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, kami menemukan ada sebanyak 18 orang yang terdaftar ganda, baik internal maupun eksternal," ucapnya, Sabtu (24/6/2023).

Dari 18 yang terdaftar ganda, terdapat 14 orang ganda eksternal atau yang terdaftar di dua partai atau lebih yang berbeda baik di tingkatan yang sama maupun yang berbeda, sesama DPRD Provinsi dengan DPRD Kabupaten/kota ataupun DPR RI.

"Ada 14 orang bacaleg itu terdaftar di dua partai berbeda, bahkan ada satu orang yang terdaftar di  tiga partai berbeda," ujarnya.

Sementara itu 4 orang lainnya merupakan ganda internal yang terdaftar di satu partai tetapi di dua dapil berbeda ataupun terdaftar di tingkatan berbeda.

Namun Yatno tak mengungkapkan siapa saja nama bacaleg yang terdaftar ganda tersebut.

Satu nama yang ia ungkapkan adalah nama istri mantan wakapolda Jambi yakni Astina Devi Dul Alim yang terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jambi dapil Tanjab dari PPP yang juga terdaftar di DPR RI dari PKB.

Kata Yatno terkait data Ganda yang ditemukan ini, maka tindak lanjutnya adalah di Partai Politik, untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan harus menentukan satu partai, satu dapil dan satu tingkatan yang dipilih.

"Karena yang menyampaikan bakal calon itu adalah partai politik maka nanti KPU akan berkoordinasi dengan partai politik," tutupnya.

Baca juga: Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Bacalon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota 2023-2028

Baca juga: KPU Bungo Temukan Data Bacaleg Ganda hingga Tak Legalisir Ijazah

Baca juga: 6 Mantan Terpidana Daftar Jadi Bacaleg ke KPU Merangin Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved