4 Bacalon DPD RI Dinyatakan MS Oleh KPU Provinsi Jambi Pada Verifikasi Administrasi

KPU) Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi dan juga Bakal ca

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang
4 Bacalon DPD RI Dinyatakan MS Oleh KPU Provinsi Jambi Pada Verifikasi Administrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi dan juga Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Untuk hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD RI, anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno mengungkapkan bahwa dari total 18 orang, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 4 orang.

"Dari 18 bakal calon DPD RI, hanya 4 orang yang dinayatakan MS, sementara sisanya 14 orang masih BMS," ujarnya, Sabtu (24/6/2023).

Bakal calon DPD RI yang dimaksud adalah Ria Mayang Sari, Rudi Ardiansyah, Sabat Nase Indallah dan Ivanda Awalina Firdausi Sukandar.

Keempat orang ini sudah dinyatakan Memenuhi Syarat artinya sudah tidak perlu melakukan perbaikan dan tinggal menunggu DCS nanti.

Sementara yang 14 orang yang dinyatakan BMS akan melakukan perbaikan, yang dilakukan pada 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasukan Nouvo Sejati Jambi, Pecinta Motor Matik Langka

Baca juga: Komentar Netizen Langsung Tertuju Pada Keluarga Andara saat Akun Instagram Lady Nayoan Hilang

Baca juga: Masuk Daftar Cekal Arab Saudi, 5 Calon Haji Asal Indonesia Dideportasi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved