Bayi yang Ditemukan di Mekar Sari Batanghari akan Titipkan ke Yayasan Alyatama

Warga Mekar Sari, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Rabu, (21/5/202) pagi digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki di teras rumah warga.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, Prike. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Warga Mekar Sari, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Rabu, (21/5/202) pagi digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang di tinggalkan di depan teras rumah warga.

Sri Aminoto pemilik rumah tersebut mengatakan bahwa bayi tersebut ditinggalkan di teras rumahnya dalam keadaan diselimuti kerudung tanpa ada identitas atau pesan lain.

"Ceritanya itu, anak saya tidur di kemudian dengar suara bayi, terus panggil Mak nya. Kemudian sama orang rumah dilihat, ternyata ada bayi. Karena dibungkus pakai kain jilbab jadi dibungkus pakai kain belum berani bedong, karena ari-arinya masih ada, belum dipotong," jelasnya.

Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, Prike mengatakan saat ini bayi tersebut sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Majid Batoe.

Ia mengatakan, bayi tersebut dalam keadaan sehat. Prike mengatakan bahwa bayi tersebut saat ini berstatus sebagai anak negara. Sehingga perlu diurus administrasinya jika ada orangtua yang ingin mengadopsi.

"Lihat kondisi kesehatannya dulu, sesuai prosedur. Anak ini kan masih anak negera, tidak bisa serta merta diasuh. Tapi semua punya hak (mengadopsi,red) sebelum ini resmi secara legal," jelasnya.

Setelah dipastikan dalam keadaan sehat, Prike mengatakan bayi tersebut akan dititipkan kepada Yayasan Alyatama yang ada di Jambi.

"Menjelang itu, akan kami titipkan lembaga kami yang di Jambi Balai Alea Tama. Sembari itu nanti, pihak dari calon orang tua angkat punya kesempatan siapapun itu untuk mengajukan pemberkasannya," jelasnya.

Ia mengatakan, jika ada yang ingin mengadopsi bayi tersebut harus mengajukan berkas permohonan terlebih dahulu.

"Kita juga belum tahu sampai kapan disitu, nanti siapa yang duluan selesai pemberkasan baru bisa diserahkan ke orang tua angkatnya nanti serah terima di Jambi dulu, ada dari kepolisian juga baru bisa diasuh selama enam bulan oleh orang tua angkatnya. Menjelang itu kami lakukan pemberkasannya baru bisa diajukan ke pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Kasus Penemuan Bayi di Bajubang, Kanit PPA Polres Batanghari Akui Bukan yang Pertama

Baca juga: Warga Mekar Sari Batanghari Geger, Temukan Bayi Laki-laki di Teras Rumah

Baca juga: Kabupaten Batanghari Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan karena Mencapai UHC

 

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved