Kades Korupsi Dana Desa
Miris, Eks Kades Ini Ternyata Korupsi Rp 988 Dana Desa untuk 4 Kali Nikah dan Foya-foya
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan korupsi Dana Desa mencapai Rp 988 Juta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Baca juga: Dilaporkan Bupati Tanjabbar Terkait UU ITE, Kades Sungai Rambai Masih Berstatus Saksi
Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.
Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 988 juta.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perumahan Mawar Asri Simpang Rimbo Kota Jambi Rawan Banjir, 250 KK Kena Dampak
Baca juga: Sinopsis Bus 657, Tayang 19 Juni 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: GTA San Andreas PS2 di PC Full Versi Gratis bukan MOD, Lengkap ada Cheat GTA Bahasa Indonesia
Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.