Politik

Bawaslu Mempedomani SIPOL Terkait Dualisme Kepengurusan Parpol

Wein Arifin mengatakan bahwa Bawaslu akan mengikuti SK Kepengurusan yang di Upload di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Penulis: tribunjambi | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin 

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Dalam sebulan terakhir heboh keluarnya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPD Partai NasDem Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang diketuai oleh Wakil Bupati, Hairan.

SK dengan nomor 269 -Kpts/DPP-NasDen/V/2023 tersebut dikeluarkan pada 10 Mei 2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh.

SK tersebut juga mencabut SK sebelumnya Nomor : 197-Kpts/DPP-NasDem/X/2021 yang diketuai oleh Riano Jayawardhana.

Meski SK tersebut dikeluarkan pada 10 Mei, namun pada 11 Mei Riano Jayawardhana masih memimpin NasDem Tanjabbar untuk mengajukan nama-nama Bacaleg ke KPU Tanjabbar.

Diketahui Hairan juga telah menyampaikan SK Kepengurusan dirinya ke KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Tanjabbar. Terkait dengan dualisme kepengurusan, Bawaslu Provinsi Jambi akhirnya buka suara.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa Bawaslu akan mengikuti SK Kepengurusan yang di Upload di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

"Jadi misalnya di Sipol itu nama si A, nama si A itu yang berhak mendaftarkan nama Caleg, jadi di Sipol yang jadi rujukan, jadi kita tidak mau masuk ke dalam wialyah konflik dualisme, Simpelnya begitu," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak bicara siapa yang benar dan siapa yang salah, namun Bawaslu dan juga KPU akan tetap mengikuti data di SIPOL. Karena yang mengelola SIPOL dan mengupload SK adalah DPP partai masing-masing.

"Seandainya di Sipol berubah, maka ya harus mengikuti di Sipol, misal dari A ke B maka B yang berhak mengajukan," ujarnya.

Pernyataan Bawaslu ini sama dengan yang disampaikan oleh KPU Tanjabbar.

Seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, KPU Tanjabbar telah menerima salinan SK tersebut yang diantarkan langsung oleh Hairan. Meski demikian, saat KPU melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), KPU menemukan jabatan Ketua DPD NasDem Tanjabbar masih atas nama Riano Jayawardhana.

"Terakhir kami cek kemarin, Ketuanya masih Riano," ucap anggota KPU Tanjabbar Periode 2018-2023 Ahmad Hadziq, Senin (29/5).

Padahal, jika ada pergantian pengurus, maka Partai Politik harus melakukan perubahan di aplikasi SIPOL terlebih dahulu. Dengan begitu maka kata Hadziq KPU masih mengakui Riano Jayawardhana sebagai ketua DPD NasDem Tanjabbar yang Sah. Karena KPU hanya merujuk pada aplikasi SIPOL terkait dengan struktur Organisasi Partai dan hanya mengakui data yang tertera di aplikasi tersebut.

Menurutnya masalah dualisme partai ini pada dasarnya sudah bisa diselesaikan dengan adanya aplikasi SIPOL. Data kepengurusan yang tertera di aplikasi SIPOL maka kepengurusan itulah yang akan diakui oleh KPU. Karena SIPOL itu merupakan haknya partai politik, dan hanya partai politik yang diakui KPU yang memiliki akses untuk merubah data terutama di tingkat Pusat (DPP). (cda)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved