Daftar 11 Partai Penerima Dana Hibah Rp 1 Miliar di Tanjabbar

Berikut 11 partai penerima bantuan dana hibah Rp 1 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Hai.Grid.ID
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Berikut 11 partai penerima bantuan dana hibah di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.

Bantuan dana partai politik 2023 berdasarkan 

1. Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

3. Surat Mendagri No: 903/2010/Keuda, tanggal 6 Agustus 2020 tentang Penjelasan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD.

4. Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 171 /Kep.Bup/ Kesbangpol/2023, Tentang Pemberian Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Masa Bakti 2019- 2024 Tahun Anggaran 2023.

Kabid Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanjabbar, Taufik mengatakan pemberian dana hibah bantuan keuangan partai politik Tanjabbar untuk masa bakti 2019-2024 tahun anggaran 2023.

"Berdasarkan yang mendapat kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2019 2024," jelasnya.

Taufik mengatakan jumlah partai politik yang menerima bantuan itu sebanyak 11 partai yang memiliki kursi di DPRD periode 2019-2024.

"Setiap partai menerima nilainya Rp6.740,-" tambahnya.

1. PDI- Perjuangan suara 32.944 dikalikan 6.740 rupiah total yang diterima Rp222.042.520,-

2. PAN suara 20.991 dikalikan dengan Rp6.740,- total Rp141.479.340

3. Golkar suara 20.407 dikalikan 6.740,- total Rp137.543.180 

4. PKB suara 18.146 dikalikan 6.740,- tatal Rp122.304.040,-

5. Gerindra suara 17.896 dikalikan 6.740,- total Rp120.619.040,-

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved