Perampok di Bungo Lukai Korban dengan Golok

Polsek Muara Bungo mengamankan dua tersangka perampokan bersenjata tajam yang melukai kepala korban hingga mengalami

Penulis: Rifani Halim | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi.com/Muzakkir
Ilustrasi korban penikaman yang dilakukan perampok. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Polsek Muara Bungo mengamankan dua tersangka perampokan bersenjata tajam yang melukai kepala korban hingga mengalami luka 24 jahitan, di kelurahan Manggis, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kapolsek Muara Bungo IPTU Rabiul Fifin Ritonga mengungkapkan, kedua tersangka melakukan aksinya pada 9 Juni 2023. Mereka merampok rumah milik Ade Tomi pada dini hari, sambil membawa golok.

"Kejadian saat korban dan istri sedang tidur, karena mendengar bunyi, korban keluar kamar ingin membersihkan pecahan gelas kaca. Saat hendak menghidupi lampu ternyata pintu belakang dalam keadaan terbuka," jelas kapolsek.

Setelah itu korban melihat kedua orang tersangka, satu orang berhasil melompat pagar seng. Sedangkan satu orang lagi berhasil ditangkap hingga korban dan tersangka terjatuh.

"Saat terjatuh tersangka mengeluarkan kata-kata mati kau kepada korban, sambil mengayunkan senjata tajam hingga melukai kepala dan tangan korban, lalu tersangka berhasil kabur," ujarnya.

Tak lama kemudian istri korban datang melihat, awalnya tangan korban mengalami robek dan menyadari kepala korban juga mengalami robek yang cukup serius.

"Korban akhirnya dibawa ke RSUD Muara Bungo untuk mendapatkan pengobatan. Korban mengalami robek dibagian kepala dan mendapatkan 24 jahitan, di pergelangan tangan 2 luka masing-masing jahitan sebanyak 12 dan luka robek 5 centimeter di bagian betis," terang Kapolsek.

Dua tersangka tersebut, ialah Ahmadi warga Kasang Pudak, Muarojambi dan M. Ilham di Kabupaten Bungo.

Kapolsek Muara Bungo IPTU Rabiul Fifin Ritonga menerangkan, berdasarkan laporan dari istri korban Emay, personel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi siapa kedua pelaku.

"Tersangka pertama Ilham diketahui sedang berada di taman Hijau Pasar Muara Bungo. Polisi langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka," terang Ritonga, Kamis (15/6).

Ilham memberikan keterangan bahwa, tersangka yang melukai korban merupakan pamannya sendiri yakni Ahmadi yang berada di Kabupaten Muarojambi.

Berdasarkan info tersebut, personel melakukan pengembangan untuk mencari Ahmadi di Muarojambi.

"Sekitar sore hari pada 9 Juni lalu, personel berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan itu di Desa Kasang Pudak, Muarojambi. Selanjutnya korban dibawa ke Muaro Bungo guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Ahmadi dan Ilham dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana JO pasal 53 ayat (1) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved