Editorial

Penyakit Masyarakat Bernama Prostitusi

Mereka mendapat uang dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap transaksi prostitusi. Mereka "membuka" praktik prostitusi online.

Editor: Deddy Rachmawan
ist
ILUSTRASI - Tangkapan layar video penggerebekan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 


Prostitusi tidak benar-benar hilang. Kini, pemainnya bukan domain orang dewasa. Pelakunya bahkan masih ada usia pelajar.

Fenomena inilah yang sejak beberapa tahun terakhir ini kian tampak. Pelaku bahkan muncikari alias germo juga yang berusia remaja bahkan pelajar.


Terbaru, kemarin (14/6) Polda Jambi menyampaikan bahwa mereka mengamankan tiga orang pria yang umurnya relatif muda.

Yakni R (17),  Ardipan (20) dan Zola Amidin (18). Mereka ditangkap pada Kamis (8/6) atas kasus prostitusi online berbasis aplikasi MiChat, mereka disangkakan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Penyakit sosial, penyakit masyarakat ini seharusnya membuat kita khawatir. Mereka rela melakukan hal yang salah secara hukum positif, terlebih dari kacamata agama. Para muncikari remaja ini berbagi uang haram. 

Mereka mendapat uang dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap transaksi prostitusi. Mereka "membuka" praktik prostitusi online.


Pemerintah bukannya tinggal diam terhadap prostitusi. Di Kota Jambi misalnya, lokalisasi legendaris Pucuk atau Payo Sigadung ditutup.

Upaya yang lebih dulu dilakukan terhadap Gang Doli di Surabaya. Tak sekadar ditutup tentunya, tapi bagaimana "mitigasi" pascapenutupan.


Memberdayakan para pekerja seks komersil untuk kegiatan positif produktif disanding pemahaman spiritual adalah hal yang mesti dilakukan. Bukankah motif ekonomi kerap menjadi dalih. 

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Ungkap Perdagangan Orang Berbasis MiChat, 3 Pria Ditangkap di Kamar Hotel


Di zaman media sosial praktik-praktik prostitusi seakan menembus sekat-sekat. Ia tak perlu lagi tempat khusus.

Bahkan dijajakan secara terang-terangan. 

Baca juga: Ungkap Prostitusi Online di Jambi, Ditreskrimum Polda Tangkap Muncikari hingga Admin Aplikasi MiChat


Persoalan penyakit masyarakat, judi, minuman keras, prostitusi sudah seharusnya menjadi perhatian bersama.

Pasal TPPO bisa saja dikenakan kepada muncikari, tapi kiranya perlu pula hukum yang dikenakan kepada pelakunya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved