Pileg 2024

Ikut Nyaleg, Kadis PMD Muaro Jambi Minta Kades Mengundurkan Diri

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi Saiful meminta kepada Kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk fair.

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi Saiful 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi Saiful meminta kepada Kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg untuk fair.

Saiful menyebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kades atau perangkat desa termasuk BPD wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tak hanya mereka, TNI Polri pun wajib mengundurkan diri.

"Kita minta kades maupun perangkat desa yang maju untuk fair. Harus mundur dari jabatannya," ungkap Saiful.

Katanya, kades tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika tidak ingin mengundurkan diri, maka tidak usah menjadi caleg.

"Karena sudah ada aturan tersendiri," ungkapnya.

Dia sudah meminta kepada pihak kecamatan bahwasanya harus tetap mempedomani terhadap Permendagri 67 tentang mekanisme pemberhentian kepala desa.

"Kalau memang Kades tersebut keanggotaan Parpolnya memang betul-betul sudah terdaftar, maka harus membuat nota dinas pertimbangan kepada Pak Bupati untuk penerbitan SK pemberhentian yang bersangkutan," tukasnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Universitas Jambi Gelar Finalisasi Data Simkatmawa 2023

Baca juga: Dua Kades di Muaro Jambi Ikut Nyaleg, PMD Belum Terima Surat Pengunduran Diri

Baca juga: Tiga Pria Terkait Prostitusi Ditangkap di Lebak Bandung Ini Sederet Kasus Prostitusi Online di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved