Berita Selebritis

Inge Anugrah Perjuangkan Harta Gono-gini, Pihak Ari Wibowo Singgung Perjanjian Pranikah

Inge Anugrah masih memperjuangkan harta gono-gini, namun pihak Ari Wibowo menegaskan tak ada pembagian harta dalam gugatan cerai yang diajukannya.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Ari Wibowo dan Inge Anugrah 

TRIBUNJAMBI.COM - Inge Anugrah masih memperjuangkan harta gono-gini dalam proses percerainnya dengan Ari Wibowo.

Namun dalam gugatan yang dilayangkan Ari tak ada membahas pembagian harta.

Pihak Ari menyebut Inge tak bisa menuntut harta gono-gini karena sudah menandatangani pernjanjian pranikah pada 2006 lalu.

Diketahui Ari dan Inge telah sepakat untuk memisahkan garta mereka ketika sudah menjadi suami-istri.

Sementara itu diketahui hampir seluruh harta atas nama Ari Wibowo hingga setelah resmi cerai, Inge Anugrah tak akan dapat harta apapun.

"Ya iya lah, (perjanjian pra nikah) sangat memberatkan," kata Sapar Sujud, kuasa hukum Inge Anugrah dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (13/06/2023).

Baca juga: Alasan Inara Rusli Tolak Dinner dengan Pria Kaya yang Mengaguminya: Nanti Dulu

Baca juga: Aurel Hermansyah Maafkan Haters yang Bully Ameena, Atta Halilintar: Mereka Gak Mau Minta Maaf

Baca juga: Netizen Salah Fokus dengan Baju yang Dipakai Inara Rusli: Maaf kak

Maka dari itu, Inge kini memperjuangkan pembagian harta gono-gini.

Menurut kuasa hukumnya, perjanjian pranikah tersebut masih bisa dibatalkan.

"Itu yang lagi kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini. Karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya. Pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan," jelasnya.

Mengetahui hal itu, pihak Ari Wibowo pun menegaskan bahwa dalam gugatan cerai tak ada membahas soal pembagian harta.

Terlebih Inge sudah mengetahui konsekuensi atas perjanjian pranikah yang telah ditanda tanganinya.

"Pemisahan harta itu sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak pada Mei 2006, sebelum pernikahan terjadi," kata Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo.

"Kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari perjanjian perkawinan itu," sambungnya.

Ia menegaskan dalam perkara perceraian Ari dan Inge tak ada pembahasan hara gono-gini.

"Perjanjian perkawinan itulah yang menjadi dasar hukum untuk mengatakan tidak ada pembagian harta gono-gini dalam perkara perceraian ini," kata kuasa hukum Ari Wibowo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved