Penyalahgunaan Narkotika

Edarkan Pil Hexymer ke Pelajar SMA di Kerinci, AAA Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 M

Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Pelaku itu berinisial AAA (24) warga RT 9 Lingkung

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/herupitra
Sat Samapta Polres Kerinci menghitung jumlah pil jenis hexymer yang diamankan dari pelaku berinisial AAA (24) warga RT 9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Sabtu (10/6). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Pelaku itu berinisial AAA (24) warga RT 9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci, Ipda Hery Cipta, SH mewakili Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian mengatakan, tersangka diamankan polisi di daerah Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh pada Sabtu (10/6) sore.

Tersangka AAA (24) diamankan polisi sekitar pukul 18.00 Wib di rumah kediamannya yang berada di RT 9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti Pil Hexymer sebanyak 8 kantong dengan total 1.308 butir dan 1 (satu) butir pil tramadol yang di temukan di dalam kamar tidur milik tersangka AAA.

"Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan tersangka," ujar Ipda Hery Cipta.

"Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar," tandasnya.

Timbulkan Gangguan Mental dan Saraf

HEXYMER maupun tramadol memiliki fungsi untuk menangani penyakit. Namun, beberapa orang menyalahgunakan fungsi obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan. Padahal, obat ini hanya bisa digunakan dengan resep dokter.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengungkapkan, efek samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen.

"Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride," katanya.

Selain pil Hexymer ujarnya, penggunaan Pil Tramadol juga sangat berbahaya. Selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.

"Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian," ungkapnya.

Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

"Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," jelasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved