Profil dan Biodata Tokoh
Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Pemerintah, Hasilkan Rp 6 M Per Hari
Berikut profil dan biodata Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol yang menagih utang ke Pemerintah Indonesia senilai ratusan miliar rupiah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Diketahui Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar.
Baca juga: Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Pendiri Warung Nasi Kuning untuk Kaum Duafa
Jusuf Hamka mengatakan utang ke pemerintah itu berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.
Jusuf Hamka pun meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah sebesar Rp179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, miliknya itu.
Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
"Pak Mahfud, jangan nguburin swasta yang utang kepada pemerintah. Tapi pemerintah utang ke swasta suruh bayar juga dong," ujarnya.
Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.
Kala itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.
Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," sambungnya.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.
Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Jusuf.
Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.
Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.
Sosok Iskandar Sitompul, Ungkap Anak Nakal Capai 35 Juta: Eks Kapuspen TNI, Adik Ruhut Sitompul |
![]() |
---|
Sosok Kak Seto Bela dan Puji Dedi Mulyadi Masukkan Anak Naka ke Barak Milier: S1-S3 Psikologi UI |
![]() |
---|
Sosok Lenis Kogoya, Eks Stafsus Jokowi Jadi Stafsus Menhan Buronan KKB Papua: Pangkat Letkol Tituler |
![]() |
---|
Total Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng yang Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi Capai Rp10,2 M |
![]() |
---|
Profil Ahmad Luthfi, Eks Kapolda Jadi Gubernur Jateng Sebut Dedi Ngarang Soal 'Seret' Siswa ke Barak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.