Advertorial
BPJS Kesehatan - Jasa Raharja Jelaskan Mekanisme Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk itu, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Polresta Bungo dan PT Jasa Raharja mengundang Ru
Editor:
Suci Rahayu PK
Ist
Untuk itu, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Polresta Bungo danPT Jasa Raharja mengundang Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Bungo, Rumah Sakit Permata Hati, Rumah Sakit Jabal Rahmah Medika untuk menjelaskan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN, Kamis (25/5/2023).
Kedua, mengacu pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 jo. PP 18/1965 yaitu setiap orang yang berada diluar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, termasuk pejalanan kaki yang ditabrak oleh kendaraan lalu lintas,” terang Doni. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ari Wibowo Berikan Sinyal Rujuk, Minta Inge Anugrah Lakukan hal ini
Baca juga: Update Terduga Teroris Ditangkap di Surabaya, Dikenal Pendiam, Tertutup dan Ahli Racik Obat Herbal
Baca juga: Penyebab dan Kronologi Kerusuhan Antarkelompok di Yogyakarta, Jalan Tamansiswa Mencekam