Advertorial

BPJS Kesehatan - Jasa Raharja Jelaskan Mekanisme Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk itu, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Polresta Bungo dan PT Jasa Raharja mengundang Ru

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Untuk itu, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Polresta Bungo danPT Jasa Raharja mengundang Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Bungo, Rumah Sakit Permata Hati, Rumah Sakit Jabal Rahmah Medika untuk menjelaskan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, Bungo – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PT  Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus korban kecelakaan lalu lintas dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus tersebut.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka dibutuhkan kolaborasi antar beberapa pihak serta koordinasi manfaat dalam dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Polresta Bungo dan PT Jasa Raharja mengundang Rumah Sakit Umum Daerah H Hanafie Bungo, Rumah Sakit Permata Hati, Rumah Sakit Jabal Rahmah Medika untuk menjelaskan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN, Kamis (25/5/2023).

“Upaya peningkatan mutu layanan terus kami lakukan, salah satunya dalam kolaborasi dan koordinasi manfaat bersama Jasa Raharja terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. Semampunya akan kita bahas terkait regulasi dan kondisi dilapangan implementasinya bagaimana serta alur dan prosedur yang tepat itu seperti apa.

Diharapkan ke depannya masyarakat secara jelas mengetahui haknya sebagai korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas, baik itu jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan atau jaminan lainnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Asfurina.

Baca juga: Resep Seblak Rafael Ala Rumahan, Cukup 5 Langkah Mudah

Baca juga: Ari Wibowo Berikan Sinyal Rujuk, Minta Inge Anugrah Lakukan hal ini

Bagi peserta JKN, terdapat beberapa ketentuan yang diperhatikan BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan kesehatan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan lintas. Termasuk mekanisme penanggungan biaya yang ditimbulkan atas kasus lalu lintas tersebut.

“Perlu dipahami bersama siapa yang menjadi penanggung pertama dalam kasus korban kecelakaaan lalu lintas di jalan lintas. Diharapkan dengan sosialisasi dan diskusi terbuka ini pun, petugas rumah sakit dapat kian paham dan bisa memberikan layanan terbaik pada pasien atau korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak jaminan kesehatan kepada dirinya.

Misalnya apakah kategori kecelakaan kerja, kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda, dan bagaimana alur dan prosedur penanggungannya,” kata Asfurina.

Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero), Doni Firmansyah menyampaikan bahwa pentingnya koordinasi manfaat dalam pemberian jaminan kepada kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi peserta JKN.

Dengan pemahaman yang sama, diharapkan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat ditanggung sesuai kewajiban pihak yang bertanggung jawab sebagai penjamin kasus kecelakan tersebut.

“Tentunya melalui koordinasi manfaat ini diharapkan terciptanya komunikasi dan ketepatan informasi terkait tanggung jawab penjamin manfaat dalam kasus penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kita bersama bisa saling membahas kasus yang terjadi di lapangan kepada para penanggung jawab dari rumah sakit yang hadir. Hal ini juga telah menjadi isu yang sering terjadi.

Baca juga: Inge Anugrah Nangis Kangen Disayang hingga Dipeluk Ari Wibowo: Pengen Masa Kehangatan

Pada dasarnya PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas pada kasus kecelakaan ganda,” tutur Doni.

Doni menerangkan bahwa PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Ruang lingkup dalam penjaminan manfaat oleh PT. Jasa Raharja (Persero) berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 yaitu setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri dalam jangka waktu pertanggungan yaitu saat naik alat angkutan umum di tempat berangkat sampai dengan saat turun dari alat angkutan umum di tempat tujuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved