Pileg 2024

Pendaftaran Bacaleg Berakhir, Satu Bacaleg di Tanjabtim Disinyalir Pindah Partai

Anggota Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Timur Yunanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi ataupun laporan dari masyarakat mengenai bakal

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Bawalu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Fenomena politisi lompat atau berpindah partai politik yang mewarnai pemilu terdahulu, tampaknya disinyalir akan terjadi di Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Beredar kabar, informasi ini santer terdengar dan menjadi obrolan publik di bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

Anggota Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Timur Yunanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi ataupun laporan dari masyarakat mengenai bakal calon legislatif atau bacaleg yang disinyalir berpindah Parpol.

"Bahwa benar ada informasi yang masuk ke Bawaslu, ada satu bacaleg yang kan berpindah parpol yakni bacaleg tersebut berasal dari partai Demokrasi Indonesia perjuangan dapil 2 menuju partai Golkar,"ujarnya, Jumat (2/6/2023).

Menurut Yunanto, meski pendaftaran Bacaleg telah ditutup, namun masih ada tahapan selanjutnya, yakni proses verifikasi administrasi dan langsung perbaikan.

Pada masa perbaikan ini, komposisi Bacaleg di masing-masing parpol masih ada kemungkinan berubah.

Baca juga: 274 Atlet Dipersoalkan Keabsahannya, Terancam Gagal Berkanca di Porprov XXIII Jambi

Baca juga: Tanggapi Aturan KPU Soal Sosialisasi Bacaleg, Joni Ismed: KPU dan Bawaslu Harus Bijak

"Jadi, untuk pergantian bacaleg, partai politik hanya mengakses sistem pencalonan atau Silon, selanjuntya partai politik akan menginput kembali bekas dan langsung diporses oleh sistem. Hal ini juga akan dilakukan oleh partai politik selama proses perbaikan,"kata Yunanto.

Dan dari hasil verifikasi tersebut, Bacaleg akan mengajukan perbaikan terhadap persyaratan administrasinya sebelum penyusunan daftar calon sementara atau DCS pada bulan Agustus mendatang.

Berdasarkan tahapan yang ada, penetapan daftar calon tetap atau DCT akan diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2023 mendatang. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

 

Simak berita terbrau Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 274 Atlet Dipersoalkan Keabsahannya, Terancam Gagal Berkanca di Porprov XXIII Jambi

Baca juga: Tanggapi Aturan KPU Soal Sosialisasi Bacaleg, Joni Ismed: KPU dan Bawaslu Harus Bijak

Baca juga: Kesepakatan Pengusaha Batubara di Tebo Jambi dengan Warga, Pengerjaan Jalan Diutamakan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved