Berita Sarolangun

PPPK Nakes Sarolangun Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tidak diperbolehkan pindah tugas selama 10 tahun kerja.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
KEMENSOS/TRIBUNJAMBI
Ilustrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tidak diperbolehkan pindah tugas selama 10 tahun kerja.

Hal itu disampaikan Adnan HS, Peltu Kepala BKPSDM Sarolangun usai menyerahkan SK Nakes pada Kamis (1/6/2023).

Kata dia, sesuai aturannya, bahwa PPPK Nakes tidak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun, setelah kontrak diperpanjang.

Menurut dia, PPPK sama dengan PNS pada umumnya, tapi PPPK tidak dapat pensiun, dan gaji yang diserahkan hari ini (kemarin, red) akan mulai diterima pada bulan Juni.

Diketahui, PPPK Nakes baru saja menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Nakes ada sebanyak 36 orang yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para Nakes yang sudah menerima SK, ada yang bertugas di Dinas Kesehatan, ada juga di RSUD Sarolangun, serta puskesmas yang ada di Kabupaten Sarolangun, seperti Puskesmas Spintun, Puskesmas Batang Asai dan Puskesmas Pematang Kabau. (Tribunjambi.com/Sopianto)


Simak berita terbrau Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Sarolangun Minta Dekranasda Fokus Pengembangan UMKM

Baca juga: Resep Gulai Cumi Isi Tahu Telur, Tidak Perlu Menumis Bumbu

Baca juga: Sudah 41 Orang Daftar Jadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved