Pileg 2024
KPU Muaro Jambi Temukan 2 Eks Napi Korupsi Nyaleg
KPU Kabupaten Muaro Jambi terus melakukan verifikasi terhadap berkas Bakal Calon legislatif (Bacaleg) yang diserahkan oleh masing-masing partai poli
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi terus melakukan verifikasi terhadap berkas Bakal Calon legislatif (Bacaleg) yang diserahkan oleh masing-masing partai politik yang ikut dalam kontestasi politik 2024 mendatang.
Dari 649 orang berkas yang masuk, saat ini baru sekitar separuh berkas yang telah diverifikasi. Dari berkas tersebut, saat ini ditemukan ada Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi atau napi korupsi.
Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi menyebut, saat ini tim verifikasi menemukan dua orang yang merupakan mantan napi korupsi.
"Sampai sekarang baru dua berkas," kata Supriadi
Berdasarkan aturan yang ada, mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri sebagai caleg, namun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Baca juga: PPPK Nakes Sarolangun Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun
Baca juga: Sudah 41 Orang Daftar Jadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi
Diantaranya harus ada surat putusan dari pengadilan negeri, surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan, pengumuman jati diri di media cetak dan beberapa persyaratan lainnya.
"Persyaratan dinyatakan lengkap," katanya.
Namun demikian, dirinya enggan menyebut siapa Bacaleg yang dari mantan napi korupsi tersebut. Dia hanya menyebut jika eks napi tersebut merupakan caleg dari daerah pemilihan tiga atau Dapil 3.
"Keduanya dari Dapil 3," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)
Simak berita terbrau Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PPPK Nakes Sarolangun Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun
Baca juga: Sepak Terjang Yotam Bugiangge, Pecatan TNI yang Membelot Gabung KKB Papua Kini Jadi Pimpinan
Baca juga: Biasa Dihujat, Ria Ricis Kini Panen Pujian Usai Berenang Pakai Kostum Duyung: Keren Banget!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.