Berita Batanghari

Gunakan Dana BUMDes untuk DO Sawit, Mantan Kades Olak Besar Batanghari Jambi Ditangkap

Muhammad Atiq sendiri merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar, Batanghari ditetapkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpanga

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Muhammad Atiq sendiri merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar, Batanghari ditetapkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi berhasil menangkap Muhammad Atiq.

Muhammad Atiq ditangkap pada Kamis (1/6/2023) malam sekitar pukul 19.20 WIB dari persembunyiannya di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Aulia Rahman mengatakan bahwa Muhammad Atiq sejak proses penyidikan tidak pernah hadir dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Muhammad Atiq sendiri merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar periode 2014 - 2020 yang baru menjabat sekitar satu tahun.

Muhammad Atiq ditetapkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018.

"Dia diputus pidana penjara enam tahun enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta," jelas Aulia Rahman, Jumat (2/6/2023).

Sebagaimana diketahui jika Terpidana M Atiq ini telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta namun oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya yakni terpidana, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO Sawit. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbrau Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis A Walk Among The Tombstones, Tayang 2 Juni 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Ribuan Relawan Jokowi Bakal Deklarasikan Dukungan ke Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ini Lokasinya

Baca juga: Belum Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Ungkap Kriteria Calon Suaminya: yang Penting Gak Bikin Masalah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved