Berita Merangin

Tiga Pria dan Dua IRT di Bangko Ditangkap Polres Merangin Saat Asyik Berjudi

Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap lima pelaku judi, di RT 32 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Barang bukti Tiga Pria dan Dua IRT di Bangko Ditangkap Polres Merangin Saat Asyik Berjudi 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap lima pelaku judi, di RT 32 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Lima orang pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, yaitu Ijaprianto, Ilmardi, Zulkarnain, Ade Suryani, dan Dewi Silvia.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan informasi, bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan di Kecamatan Bangko.

"Dari informasi tersebut kami melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya benar pelaku Serdang melakukan permainan judi di tempat tersebut," kata AKP Lumbrian, Kamis (1/6/2023).

Usai memastikan adanya kegiatan judi lanjut AKP Lumbrian, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Saat ini kelima pelaku sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua set kartu remi dan sejumlah uang tunai," pungkasnya.

Baca juga: Nakes Sarolangun Sudah Terima SK PPPK

Baca juga: Kecelakaan di Jambi, Truk Toyota Dyna Oleng Tabrak Truk Colt Diesel

Baca juga: Profil dan Biodata Ifan Seventeen, Sempat Berakting dalam Film Sukep The Movie

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved