Aset Milik Alun Trisambodo Disita KPK, Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp 100 Miliar

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tak hanya terjerat satu kasus.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dan uang tunai dari rumah ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tak hanya terjerat satu kasus.

Selain kasus dugaan menerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Rafael Alun Trisambodo diduga telah melakukan pencucian uang hampir Rp100 miliar.

"Kira-kira mendekati Rp100 M," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Asep menjelaskan angka pencucian uang yang menyentuh hampir Rp100 miliar itu termasuk dalam sejumlah aset yang sudah disita KPK.

"Itu total dengan nilai aset propertinya," jelasnya.

Asep mengatakan nilai money laundering itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.

Baca juga: Kronologi Truk Bermuatan 20 Pelajar SMK 3 Kota Jambi Kecelakaan di Batanghari

Baca juga: Truk Bermuatan 20 Penumpang Tabrakan, Berikut Data Korban Kecelakaan di Batanghari

Pasalnya KPK terus menelusuri aset-aset milik Rafael Alun.

"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar aset Rafael Alun yang disita KPK:

Mobil dan Moge

Menurut Ali Fikri, penyidik KPK menyita dua mobil milik Rafael yang diduga hasil korupsi, yakni Toyota Camry dan Land Cruiser. Keduanya disita di Kota Solo, Jawa Tengah.

"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede (moge) Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Rumah dan ndekos

Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di DKI Jakarta.

Ketiga bangunan itu masing-masing berupa satu unit rumah di Simprug serta sebuah rumah indekos di kawasan Blok M (Jakarta Selatan), dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Baca juga: Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nella Kharisma hingga Didi Kempot Terlengkap 2023

Baca juga: Kecelakaan di Lopak Aur Batanghari Jambi, 2 Pelajar dan Sopir Truk Dikabarkan Tewas

Terus dicari

Ali mengatakan, tim penyidik KPK terus menelusuri sejumlah aset milik Rafael yang diduga terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat membantu KPK dengan memberikan informasi bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.

Dua Kasus

KPK menahan Rafael Alun pada 3 April 2023 usai diperiksa sebagai tersangka.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK juga menjerat Rafael dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Rafael Alun menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Nilai TPPU Rafael Alun Hampir Mencapai Rp100 Miliar, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jalan Rusak di Muaro Jambi yang Dilewati Jokowi Segera Diperbaiki

Baca juga: Kronologi Truk Bermuatan 20 Pelajar SMK 3 Kota Jambi Kecelakaan di Batanghari

Baca juga: Truk Bermuatan 20 Penumpang Tabrakan, Berikut Data Korban Kecelakaan di Batanghari

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved