Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Oknum Wartawan di Merangin Ditangkap Polisi Usai Peras Warga

Oknum wartawan bernama Supriyadi alias Adi Lubis (47) di Kabupaten Merangin, hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin atas kasus

Tayang:
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Oknum Wartawan di Merangin Ditangkap Polisi Usai Peras Warga 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Oknum wartawan bernama Supriyadi alias Adi Lubis (47) di Kabupaten Merangin, hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satreskrim Polres Merangin atas kasus pemerasan.

Supriyadi ditangkap di Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Selasa (30/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kasus pemerasan yang dilakukan Supriyadi terjadi pada Juni 2022 lalu, bersama-sama rekannya bernama Munte dan satu orang pemandu karaoke bernama Tata.

"Jadi korban ini memiliki hubungan spesial bersama pemandu karaoke bernama Tata, sehingga sering mengirimkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi, dari Rp2 juta hingga Rp30 juta," kata AKP Lumbrian, Rabu (31/5/2023).

Kemudian lanjut AKP Lumbrian, pada Maret 2022, hubungan spesial korban dan Tata memiliki masalah, yang berujung adanya permintaan sejumlah uang terhadap korban.

"Tata kemudian meminta Rp20 juta dengan alasan untuk berobat, beberapa hari kemudian Tata kembali meminta Rp20 juta sebagai uang tutup mulut soal hubungan keduanya, jika tidak diberikan maka Tata mengancam akan memviralkan dengan memanggil wartawan," lanjutnya.

Usai mendapatkan ancaman dari Tata, korban kemudian dihubungi oleh Supriyadi yang mengaku telah dibayar oleh Tata untuk memviralkan soal hubungan gelapnya.

"Kemudian pelaku Supriyadi mengajak korba untuk bertemu, yang ternyata di tempat tersebut Tata dan Munte ada di lokasi," jelasnya.

Dipertemuan itu, Munte meminta Rp25 juta agar pemberitaan perselingkuhan Tata dan korban tidak diviralkan di media.

"Akibat perbuatannya Tata, Supriyadi dan Munte, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta," imbuhnya.

Saat ini, Supriyadi sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Hampir Tiga Bulan Ketek dan Wahana Air di Danau Sipin Kota Jambi Sepi Pengunjung

Baca juga: Prediksi Skor Ekuador U20 vs Korea Selatan U20 - Jadwal 16 Besar Piala Dunia U20 pada 2 Juni 2023

Baca juga: Ini Hasil Rapat Tapal Batas Tanjabbar dan Tanjabtim di Kemendagri

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved