Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjabbar

Ini Hasil Rapat Tapal Batas Tanjabbar dan Tanjabtim di Kemendagri

Berita Jambi - Rapat pemabahasan tapal batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim)

Tayang:
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dan Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Rapat pemabahasan tapal batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sempat berjalan alot.

Dalam berita acara kesepakatan Nomor : 01/BAD I/V/2023 rapat antara dua kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim di ruang rapat lantai III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (31/5)

Dihadiri lagsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahah, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur.

Dalam kesepatakan tersebut mengahsilkan 4 poin sebagai berikut:

1. Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, PJ Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.

2. Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024,

3. RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

4. Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditandantangani oleh para pihak yang hadir yaitu Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto dan Plt Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementrian Dalam Negeri Wardani.

Terkait beredarnya surat tersebut dibenarkan, Kabag Hulum Tanjabbar Agus Sumantri menurutnya surat yang beredar itu benar adanya. Kesepakatan tersebut dikatakannya dihadiri para pihak.

"Iya, betuk itu. Dihadir Gubernur para bupati dan dirjen," jelasnya.

Agus menyebutkan proses penandatanganan itu berjalan alot dan cukup lama.

"Memang ada beberapa hak yang dibahas sangat alot," Tutupnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pemain Sabu-sabu di Pall Merah

Baca juga: Pj Bupati Tebo Kumpulkan Perusahaan untuk Bantu Dana Porprov

Baca juga: Jembatan Rusak di Sungai Gelam, Dinas PUPR Muaro Jambi Sebut akan Diperbaiki

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved