Berita Merangin
Suami di Merangin Jambi Terancam 5 Tahun Penjara Usai Pukuli Istri hingga Babak Belur
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pelaku Citra akan dijerat dengan pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KD
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Citra Sugianto (30) warga Desa Sungai Kapas C2 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi hanya bisa tertunduk saat ditangkap Satreskrim Polres Merangin setelah menganiaya istrinya.
Saat ini, Citra sudah diamankan Satreskrim Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pelaku Citra akan dijerat dengan pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun akibat perbuatannya," kata AKP Lumbrian, Selasa (30/5/2023).
Penganiayaan ini bermula saat Citra sedang bermain handphone, dihampiri anaknya yang masih berusia tiga tahun untuk meminjam handphone tersebut.
Namun, Citra enggan memberikan handphone tersebut dan memilih melempar handphone ke arah dapur rumah.
Baca juga: Tendang Istri hingga Babak Belur, Pria di Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Baca juga: Ayu Ting Ting Dihujat Gegara Jual Baju Bekas, Anak Ayah Ojak Tulis Pesan Menohok!
Sang istri yang melihat tersebut lantas menegur suaminya, dengan menyebut kenapa memiliki suami yang tidak punya otak, sembari mengendong anaknya untuk pergi ke rumah orangtua.
Tidak terima istirnya mau pergi dari rumah, Citra kemudian menarik istrinya hingga jatuh, kemudian menendang pinggang dan paha korban.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mengalami penganiayaan oleh Citra, istri tersebut langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Merangin.
"Setelah dapat laporan, kami menangkap Citra di desa tersebut, tanpa adanya perlawanan berarti," jelasnya.
Saat ini, Citra telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres, adapun barang bukti dalam kasus ini berupa hasil visum korban, yang dinyatakan mengalami beberapa luka," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kembali Beroperasi, Angkutan Batubara Ramai Parkir di Terminal Muara Bulian Batanghari Jambi
Baca juga: Serunya Nongkrong di Taman Anggrek, Destinasi Wisata Favorit Anak Muda Kota Jambi
Baca juga: Mejuah-juah Kita Kerina! Karo United Ganti Nama Jadi Sada Sumut FC, Main di Liga 2
Kembali Beroperasi, Angkutan Batubara Ramai Parkir di Terminal Muara Bulian Batanghari Jambi |
![]() |
---|
Serunya Nongkrong di Taman Anggrek, Destinasi Wisata Favorit Anak Muda Kota Jambi |
![]() |
---|
Mejuah-juah Kita Kerina! Karo United Ganti Nama Jadi Sada Sumut FC, Main di Liga 2 |
![]() |
---|
Sinopsis The Hunger Games: Mockingjay Part 2, Tayang 30 Mei 2023 di Bioskop Trans TV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.