Cahya menerangkan bila merujuk pada UU 25/2009 maka pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Sehingga, lanjut Cahya, penyelesaian persoalan terkait Endar memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun pemerintahan sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman.
Dalam mekanismenya, Cahya mengatakan keputusan KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi maupun prosedur apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," tegas pejabat teras KPK itu. "Namun, berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," sambung Cahya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.