Berita Merangin

APDESI Merangin Tolak Perpanjang Masa Jabatan Kades

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Merangin, menolak perubahan jabatan kepala desa 3 periode dengan masa 6 tahun.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan
Sandri Can 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Merangin, menolak perubahan jabatan kepala desa 3 periode dengan masa 6 tahun.

Hal ini diakui Ketua APDESI Kabupaten Merangin Sandri Can.

Sandri mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi tiga periode tidak akan berpengaruh secara signifikan untuk pembangunan desa.

"Dua periode saja sudah cukup, sehingga proses pembangunan desa dapat dilanjutkan dengan generasi berikutnya," kata Sandri, Minggu (28/5/2023).

Sandri menjelaskan, jabatan yang terlalu lama juga membuat pembangunan desa menjadi stagnan, akibat tidak adanya regenerasi.

"Intinya kami dari APDESI Kabupaten Merangin menolak dengan tegas perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: CJH Sarolangun Tergabung Dalam Satu Kloter

Baca juga: Ul Usna Warga Bungo Hilang Sejak Sebulan Lalu, Terakhir Terlihat Pakai Sepeda Motor Mio Soul Merah

Baca juga: Harga Beras Naik Secara Nasional Dinas Ketahanan Pangan Sebut Tidak Berpengaruh di Bungo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved