Polda Jambi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Danau Teluk

Ditresnarkoba Polda Jambi, ringkus pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (20/05/2023) pukul 21:00 WIB.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ditresnarkoba Polda Jambi, ringkus pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (20/05/2023) pukul 21:00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, ringkus pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (20/05/2023) pukul 21:00 WIB.

Ke dua pelaku yaknu, Raden Ahmad Bajuri (28) dan Raden Arfan. Keduanya warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komes Pol Thomas Panji Susbandaru, melalu Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, saat itu Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi dari bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sering terjadi transaksi Narkotika.

"Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung melaksanakan penyelidikan," ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.

Lalu, Tim Opsnal Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Dirjen Pajak

Saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Raden Ahmad Bajuri. 

"Berdasarkan keterangannya sabu itu dibeli dari Raden Arfan," sebutnya. 

Lebih lanjut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan Kh M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danu Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri. 

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa. 

"Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya," ungkapnya. 

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Amankan 10 Truk Batubara Pelat Luar Jambi

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dua Handphone, satu dompet, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved