Polda Jambi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Danau Teluk
Ditresnarkoba Polda Jambi, ringkus pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (20/05/2023) pukul 21:00 WIB.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, ringkus pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (20/05/2023) pukul 21:00 WIB.
Ke dua pelaku yaknu, Raden Ahmad Bajuri (28) dan Raden Arfan. Keduanya warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komes Pol Thomas Panji Susbandaru, melalu Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, saat itu Tim Opsnal Subdit I mendapatkan informasi dari bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sering terjadi transaksi Narkotika.
"Setelah mendapatkan informasi itu tim langsung melaksanakan penyelidikan," ujarnya, Selasa 23 Mei 2023.
Lalu, Tim Opsnal Subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Dirjen Pajak
Saat dilakukan penggeledahan badan dan disekitar TKP ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Raden Ahmad Bajuri.
"Berdasarkan keterangannya sabu itu dibeli dari Raden Arfan," sebutnya.
Lebih lanjut, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan Kh M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danu Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa.
"Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya," ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ditlantas Polda Jambi Amankan 10 Truk Batubara Pelat Luar Jambi
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dua Handphone, satu dompet, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio.
Penuhi Aspirasi Mahasiswa, DPRD Kota Jambi Dukung RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
DPRD Kota Jambi Nyatakan Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Narkoba Hampir 800 Gram, Dua Pelaku di Jambi Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
BNN Provinsi Jambi Musnahkan 799 Gram Narkoba, Disaksikan Tersangka |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jambi Rabu 3 September 2025: Hujan Ringan Batang Hari, Bungo Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.