Berita Tebo

Bawaslu Tebo Ingatkan Kades yang Nyaleg Untuk Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan DCT

Bawaslu Kabupaten Tebo ingatkan Kepala Desa (Kades) yang ikut mendaftar sebagai calon legislatif untuk segera mengundurkan diri.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo ingatkan Kepala Desa (Kades) yang ikut mendaftar sebagai calon legislatif untuk segera mengundurkan diri.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni. Ia menyampaikan bahwa perangkat desa aktif diwajibkan untuk mundur ketika maju sebagai calon legislatif.

Hal itu kata Paridatul Husni, sesuai dengan persyaratan yang telah dimuat dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bahwa ketika ingin pencalonan, mereka menjabat sebagai perangkat desa tentu dalam persyaratan mereka harus mengundurkan diri," ujarnya kepada Tribun, Senin (22/5).

Ia pun meminta dua orang Kades di Kabupaten Tebo yang ikut dalam pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) beberapa minggu lalu, untuk bijak dan taat pada aturan yang ada.

Paridatul Husni mengatakan pengunduran diri tersebut harus dilakukan oleh kades terkait sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Oktober mendatang.

"Jadi kalau sudah ditetapkan sebagai calon legislatif, mereka harus mengundurkan diri yang pastinya sebelum Oktober, di bulan itu penetapan DCT," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadi Inspektur Upacara HKN ke-115, Ini Pesan Wagub Abdullah Sani

Baca juga: Bawaslu Tebo Sebut Pendaftaran Bacaleg Lancar, Satu Parpol Tak Daftar

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam di Pasar Tanjabtim Mulai Naik, Hari Ini Rp 40 Ribu per Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved