Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi - Johnny G Plate, Imam Nahrawi, Juliari Batubara
Menkominfo Johnny G Plate jadi menteri kelima kabinet Jokowi yang jadi tersangka. Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
TRIBUNJAMBI.COM - Menkominfo Johnny G Plate jadi menteri kelima kabinet Jokowi yang jadi tersangka.
Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Berikut deretan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi berdasarkan pemberitaan di Tribunnews.com:
1. Imam Nahrawi
Imam Nahrawi menjadi menteri pertama di era pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Menpora.
Dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 pada 19 September 2019 lalu.
Penetapan tersangka ini lantaran Imam Nahrawi diduga menerima total uang sebesar Rp26,5 miliar sejak 2014-2018.
Baca juga: Boruto Chapter 81 Sub Indonesia: Awal Perjalanan Baru Boruto
Baca juga: Direkturnya Kena Skandal Juventus, Tottenham Hotspur Kejar Direktur AS Roma
Setelah itu, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli 2020.
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.
Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: Inilah Enam Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS, Terakhir Menkominfo Johnny Plate
Namun banding tersebut ditolak hakim PT DKI Jakarta dengan putusan yang dibacakan pada 8 Oktober 2020.
Tak terima banding ditolak, Imam Nahrawi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali mengalami penolakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/17052023-menteri-kena-kasus-korupsi.jpg)