Perjalanan Praktek Aborsi Dokter Gigi di Bali, 2 Kali Divonis Kasus yang Sama
Dokter gigi di Bali, I Ketut Arik Wiantara buka praktik aborsi ilegal. Tercatat sudah 1.338 perempuan yang sudah melakukan aborsi di praktik dokter gi
TRIBUNJAMBI.COM - Dokter gigi di Bali, I Ketut Arik Wiantara buka praktik aborsi ilegal. Tercatat sudah 1.338 perempuan yang sudah melakukan aborsi di praktik dokter gigi tersebut.
Namun dokter gigi I Ketut Arik Wiantara ternyata bekas narapidana.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, dokter gigi yang menjadi tersangka mengaku menjalankan praktik aborsi karena kasihan ke pasien.
Mengingat para pasien baru berusia SMA dan mahasiswa.
Pasien datang ke tempat praktiknya berasal dari mulut ke mulut.
"Mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong," kata Ranefli, Senin (15/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Ranefli mengaku, pelaku merasa kasihan terhadap anak-anak hamil.
"Kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa, niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata dia.
Menurut Ranefli, dokter Ketut tersangkut tindak pidana karena perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga kalinya.
Baca juga: Jokowi Pesan Baju Kemeja Karya SMKN 4 Kota Jambi, Fadli Sudria: Mudah-mudahan Jadi Motivasi Sekolah
Baca juga: Stok Blangko e-KTP Sisa 3.500, Dukcapil Batanghari Prioritaskan untuk Pemilih Pemula
Pertama, tersangka dokter Ketut Arik dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006.
Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali praktik aborsi ilegal pada 2020.
Ranefli membeberkan, tarif untuk setiap pasien melakukan aborsi rata-rata senilai Rp3,8 juta. Adapun praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Dari pemeriksaan penyidik, kata Ranefli yang bersangkutan beralasan melakukan aborsi karena mendapat permintaan dari pasien.
Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien.
Jokowi Pesan Baju Kemeja Karya SMKN 4 Kota Jambi, Fadli Sudria: Mudah-mudahan Jadi Motivasi Sekolah |
![]() |
---|
Tak Cemburu Lagi, Prilly Latuconsina Setuju Luna Maya Pacaran dengan Maxime Bouttier: Cocok Banget |
![]() |
---|
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Dampingi Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Sungai Gelam |
![]() |
---|
Stok Blangko e-KTP Sisa 3.500, Dukcapil Batanghari Prioritaskan untuk Pemilih Pemula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.