Berita Selebriti

Lina Mukherjee Ngaku Tak Pantas Dihukum Lima Tahun Penjara Karena Makan Babi: Aku Kan Khilaf

Lina Mukherjee mengaku tak terima jika dirinya akan dihukum hingga lima tahun penjara karena makan daging babi.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Youtube Insertlive
Lina Mukherjee 

TRIBUNJAMBI.COM- Lina Mukherjee kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama, karena makan daging babi.

Namun Lina Mukherjee mengaku tak terima jika dirinya akan dihukum hingga lima tahun penjara karena makan daging babi.

Hal ini lantaran ia mengaku hanya khilaf memakan daging haram menurut agama Islam itu.

Hal ini diakui oleh Lina Mukherjee saat dirinya menjadi bintang tamu di podcast Richard Lee.

“Menurut kamu, kamu pantas nggak dihukum?,” tanya Richard Lee.

“Pantas dihukum tapi jangan lima tahun,” jawab Lina Mukherjee.

Baca juga: Lina Mukherjee Kaget Ditetapkan Tersangka Karena Konten Makan Babi: Aku Kira Masalahnya Gak Panjang

Baca juga: Lina Mukherjee Ketakutan Diancam akan Dipenjara karena Konten Makan Babi: Munafik Kalau Nggak Takut

Baca juga: Nikita Mirzani Komentari Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee yang Makan Babi Baca Bismillah

Lina Mukherjee mengaku tak terima jika dirinya dihukum hingga Lina tahun penjara.

“Berapa tahun yang menurut kamu pantas buat kamu,” sahut Richard Lee.

“Dua bulan aja lah,” jawab Lina.

Hal ini lantas membuat dokter Richard Lee tertawan.

“Berarti kalau dua bulan penjara ikhlas ya,” sahut Richard Lee.

“Iya ikhlas,” kata Lina.

Lina Mukherjee mengaku bahwa dirinya hanya cocok dihukum 2 bulan penjara.

Karena ia menganggap perbuatannya makan daging babi itu adalah kekhilafan yang biasa dilakukan oleh semua orang.

“Aku ini kan manusia m, khilaf biasa lo. Aku tanya sama dokter, dokter pernah khilaf kan pasti pernah. Tapi kalau hukuman khilafnya itu kita liat-liat lah,” sebut Lina.

Lina Mukherjee
Lina Mukherjee (ist)

Baca juga: Lina Mukherjee Minta Maaf Soal Konten Makan Babi Baca Bismillah: Saya Berjanji Tak Mengulangi Lagi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved