Pengacara Teddy Minasaha Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan saat Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono sebut hakim abaikan fakta persidangan saat jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kliennya.
TRIBUNJAMBI.COM - Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono sebut hakim abaikan fakta persidangan saat jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kliennya.
Selain itu, dia juga menuding jika surat putusan hakim tersebut menyadur replik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan, untuk menjawab pembelaan dari tim kuasa hukum Teddy Minahasa, hakim memakai replik dari JPU.
"Saya dapat (salinan putusan hakim, red), tapi dari pendengaran kami rasanya seperti copy paste dari surat dakwaan dan surat tuntutan (JPU, red). Bahkan untuk meng-counter kami, itu memakai replik dari JPU, itu menurut kami sangat disayangkan,"ujar Anthony dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Seharusnya, menurut dia, sebagai hakim patutlah objektif dalam melakukan pertimbangan atas putusan hukum kepada terdakwa.
Kata Djono, hakim harus memiliki alasannya sendiri jika memang tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa, bukan malah bersandar pada tuntutan JPU apalagi dengan jelas mengikuti dan menyadur replik JPU.
"Harusnya walaupun majelis hakim tidak sependapat dengan kami, kasih pertimbangan yang menurut pertimbangan majelis hakim sendiri, jangan copy paste dari penuntut umum," bebernya.
Anthony Djono merasa putusan hakim terhadap Teddy Minahasa tidak meyakinkan karena tidak mendasar pada pembuktian-pembuktian yang kuat.
Baca juga: Prediksi Skor Leeds vs Newcastle United di Liga Inggris Malam Ini - 18.30 WIB
Baca juga: Profil dan Biodata Grace Tahir, Direktur Mayapada Group yang Diperiksa Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Sebab itulah pihaknya telah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Secara hukum masih terbuka upaya hukum untuk banding. dan hari ini 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi," kata Djono.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unair, Nur Basuki Minarno, juga memberikan kritik terhadap putusan hakim yang tampak menyadur saja tuntutan JPU.
"Jadi pada saat pembacaan keputusan itu, saya mencermati apa yang dibacakan oleh majelis hakim. Saya melihat fakta yang disampaikan oleh majelis hakim itu sama, copy paste dengan yang ada di surat tuntutan jaksa," ungkap Basuki, Jumat (12/5/2023).
Menurut Basuki, hakim dalam vonis Teddy Minahasa acuh terhadap beberapa fakta yang terungkap di persidangan.
Padahal menurutnya seharusnya melakukan hal tersebut agar putusan hukum bisa meyakinkan dan tidak menyisakan banyak pertanyaan, salah satunya soal pembuktian ilmiah asal usul sabu dalam perkara ini.
"Padahal ada isu-isu yang sebetulnya menarik untuk ditanggapi oleh majelis hakim. Misalnya, terkait asal-usul barang itu, itu dulu kan harus dijawab, ternyata dalam putusan hakim tidak menguraikan tentang hal itu. Ini kan berarti masih ngambang, padahal itu kan menjadi penting pertanyaan itu, bener enggak barangnya berasal dari Bukittinggi," bebernya.
Prediksi Skor Leeds vs Newcastle United di Liga Inggris Malam Ini - 18.30 WIB |
![]() |
---|
Ria Ricis Tak Peduli Walaupun Dihujat Netizen Karena Terlalu Sering Bawa Moana ke Laut: Gak Apa-apa |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Minta Camat Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Laporkan Virgoun ke Polisi Atas Dugaan Perzinahan, Inara Rusli Masih Mau Damai dengan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.