Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Ditutup, Ini Langkah Selanjutnya di Prakerja.go.id

- Penerima Kartu Prakerja gelombang 52 akan segera diumumkan, cek notifikasi di Prakerja.go.id

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Instagram
Kartu Prakerja 

TRIBUNJAMBI.COM - Penerima Kartu Prakerja gelombang 52 akan segera diumumkan ke publik.

Bagi yang dterima akan mendapat notifikasi di Prakerja.go.id.

Jika terpilih maka wajib membeli dan mengikuti pelatihan.

Pastikan pelatihan yang dipilih sesuai dengan kompetensi dan minat.

Sebab di Prakerja ada ribuan pelatihan yang bisa dipilih satu di antaranya.

Saat memulai pelatihan jika tak berhati-hati maka pelatihan Kartu Prakerja gagal.

Syarat pelatihan Prakerja, kamu perlu memperhatikan beberapa hal yang menjadi persyaratan.

Dilansir dari instagram prakerja.go.id, peserta yang sudah diterima wajib mengikuti pelatihan.

-Tidak menyalakan kamera saat pelatihan online!
Pastikan nyalakan kamera kamu!
Lembaga pelatikan akan melakukan absensi peserta
Ikuti pelatihan sendiri, tidak boleh diwakilkan orang lain
 Jika kamu mematikan kamera kamu akan dianggap tidak gadir dalam pelatihan
 Kamu wajib hadir 100 persen dalam pelatihan sesuai jadwa;, jika di bawah itu maka insentif kamu tidak cair
Catatan : Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja memastikan bahwa peserta pelatihan adalah orang yang sama

2- Jangan gunakan aksesoris-aksesoris ini!

Kacamata
Topi
Masker
Catatan:

Pastikan wajah kamu terlihat jelas
Jangan sampai ada aksesoris apapun yang menghalangi wajah
Pahami dan patiho aturan, jadi bisa berhasil.

Sebelumnya pastikan sudah mendaftar di prakerja.go.id.

Untuk mengikuti program Prakerja diperlukan sejumlah syarat.

1. Isi data diri dengan benar

Mulai dari tata cara penuisan hingga kebenaran data sesuai KTP

2. Saat verifikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris

Syarat dan Tips Lolos

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 53 Segera Dibuka, Ini Manfaat Penerima Prakerja

Baca juga: Sebelum Saldo Rp 3,5 Juta Hangus, Penerima Kartu Prakerja Gelombang 51 Buruan Beli Pelatihan

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 53 Segera Dibuka, Pantau Laman Prakerja.go.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved