Satlantas Polres Tebo Tilang 76 Angkutan Batu Bara Akibat Langgar Muatan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo menyebut telah melakukan penilangan sebanyak 76 kendaraan batu bara sejak Februari lalu.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo menyebut telah melakukan penilangan sebanyak 76 kendaraan batu bara sejak Februari lalu.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Tebo, AKP M. Tohir, saat diwawancarai usai melakukan rapat koordinasi dengan aliansi supir truk batu bara dan pemegang IUP, Selasa (9/5).
"Kami sudah sering melakukan penindakan pelanggaran baru bara, khususnya mereka yang melanggar angkutan dan muatan," ujarnya.
Terhadap 76 kendaraan tersebut, Kasatlantas menyebut diberikan denda sebanyak Rp500 ribu.
"Sanksinya denda tilang melalui keputusan di pengadilan," katanya.
Ke depannya pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan, baik angkutan baru bara atau angkutan umum lainnya.
"Kita terus melakukan penindakan yang melakukan pelanggaran yang kasat mata baik angkutan batu bara ataupun yang lain," pungkasnya.
Baca juga: Danau Sigombak, Destinasi Wisata Alam yang Menakjubkan di Kabupaten Tebo
Baca juga: Pj Bupati Resmi Tutup MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo, Kecamatan Rimbo Ilir Jadi Juara Umum
Baca juga: Ketua Bawaslu Tebo Pastikan Panwascam Awasi Pleno DPSHP
Daftar 190 Perusahaan Tambang Batu Bara di Indonesia yang Dihukum Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Daftar 10 Perusahaan Batu Bara Jambi yang Disetop Sementara, Lokasi, dan Luas Area |
![]() |
---|
10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Sementara, Gara-gara Abai Reklamasi |
![]() |
---|
Video Dokumenter Debu Batu Bara Ditayangkan Saat Dialog, Ini Tanggapan PT SAS |
![]() |
---|
Isi Paparan PT SAS Saat Dialog di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Tidak Ada Mesin Crushing di TUKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.