Satlantas Polres Tebo Tilang 76 Angkutan Batu Bara Akibat Langgar Muatan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo menyebut telah melakukan penilangan sebanyak 76 kendaraan batu bara sejak Februari lalu.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kasatlantas Polres Tebo, AKP M. Tohir. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo menyebut telah melakukan penilangan sebanyak 76 kendaraan batu bara sejak Februari lalu.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Tebo, AKP M. Tohir, saat diwawancarai usai melakukan rapat koordinasi dengan aliansi supir truk batu bara dan pemegang IUP, Selasa (9/5).

"Kami sudah sering melakukan penindakan pelanggaran baru bara, khususnya mereka yang melanggar angkutan dan muatan," ujarnya.

Terhadap 76 kendaraan tersebut, Kasatlantas menyebut diberikan denda sebanyak Rp500 ribu.

"Sanksinya denda tilang melalui keputusan di pengadilan," katanya.

Ke depannya pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan, baik angkutan baru bara atau angkutan umum lainnya.

"Kita terus melakukan penindakan yang melakukan pelanggaran yang kasat mata baik angkutan batu bara ataupun yang lain," pungkasnya.

Baca juga: Danau Sigombak, Destinasi Wisata Alam yang Menakjubkan di Kabupaten Tebo

Baca juga: Pj Bupati Resmi Tutup MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo, Kecamatan Rimbo Ilir Jadi Juara Umum

Baca juga: Ketua Bawaslu Tebo Pastikan Panwascam Awasi Pleno DPSHP

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved