DPRD Provinsi Jambi Tetapkan RTRW, Pemkab Tanjabbar Terancam Kehilangan 43 Sumur Migas

Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam akan kehilangan 42 sumur migas dan kehilangan ratusan milyar dana bagi hasil dari sektor migas.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Ade
Ahmad Jahfar Wakil Ketua DPRD Tanjabbar. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam akan kehilangan 42 sumur migas dan kehilangan ratusan milyar dana bagi hasil dari sektor migas.

Hal ini dampak dari disahkankanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi yang disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.

Ahmad Jahfar Wakil Ketua DPRD Tanjabbar mengatakan, Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjabbar karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjabbar-Tanjabtim akan bergeser masuk ke Tanjabbar kira-kira seluas 17 ribu hektar.

"Jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjabbar akan menjadi milik kabupaten Tanjabtim," jelasnya. Selasa, (9/5).

Baca juga: KPU Tanjabbar Sepi, Belum Ada Parpol Daftar Caleg

Ahmad Jahfar juga mendorong pemeritah kabupaten tanjabbar untuk segera mengambil langkah hukum terkait penetapan peta indikatif pada Perda RTRW.

"Kita dorong Pemkab Tanjabbar untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di sah kan oleh DPRD Provinsi Jambi," tambahnya.

"Saya tidak mengerti atas dasar apa DPRD Provinsi Jambi menetapkan peta indikatif pada perda RTRW. Sedangkan pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit," tutupnya.

Baca juga: Malam Tari Inai, Tradisi Kuno di Tanjabbar yang Mulai Tergerus Zaman

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved