Balita di Papua Tengah Tewas Setelah Dirudapaksa Pria Mabuk

Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk. Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak tiga tahun di Papua tewas dirudapaksa pria mabuk.

Korban berinisial Al, anak perempuan berusia tiga tahun.

Al ditemukan tak bernyawa di hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5/2023).

Rupanya Al dirudapaksa oleh pria mabuk.

Polisi lalu meringkus pelaku inisial FM (29).

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, pria tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.

Adapun aksi bejat FM terendus setelah polisi mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Ia memamg benar, ada penemuan mayat anak berjenis kelamin perempuan," kata Suarnaya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Istri Pelaku Penembakan Kantor MUI Bongkar Asal Transaksi Rp 800 Juta di Rekening Suaminya

Baca juga: Politisi Partai Lain Gabung PKB untuk DPR RI, DPW Jambi: Semua Punya Kontribusi Meraup Suara

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nabire.

"Jadi mereka (keluarga) berikan laporan terkait penemuan jasad ini, kemudian tim gabungan mendatangi TKP," katanya, dikutip dari TribunPapua.

Berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya mencari keberadaan putrinya bersama warga pada Rabu pukul 15.00 WIT sore.

"Setelah dilakukan pencarian bersama warga setempat, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang. Korban terlilit di leher," ungkapnya.

Tim Inafis lalu melakukan identifikasi terhadap jasad korban.

"Tidak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WIT, pelaku FM kami amankan," ujarnya.

Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.

"Dari keterangan pelaku bahwa, benar ia melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk."

“Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung Suarnaya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Anak Balita di Nabire Papua Tengah Tewas Dirudapaksa, Ini Sosok Pelaku, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Istri Pelaku Penembakan Kantor MUI Bongkar Asal Transaksi Rp 800 Juta di Rekening Suaminya

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Makan Babi Tidak Haram, Warganet Emosi: Otak Lo Emang Beda!

Baca juga: Politisi Partai Lain Gabung PKB untuk DPR RI, DPW Jambi: Semua Punya Kontribusi Meraup Suara

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved