Berita Selebritis

Reaksi Venna Melinda Setelah Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT

Venna Melinda meminta doa dan dukungan dari followersnya melalui Instagram pribadinya usai mengunggap soal Ferry Irawan yang dituntut 1 tahun 6 bulan.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Ferry Irawan dan Venna Melinda 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferry Irawan Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam lanjutan sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Venna pun sudah mengetahui soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Mama Verrell Bramasta itu terus mengikuti perkembangan kasus KDRT.

Venna pun membagikan video pernyataan JPU soal tuntutan terhadap Ferry Irawan.

"Dalam surat tuntutan hukuman untuk terdakwa satu tahun enam bulan," kata Yuni Priyono dilansir dari unggahan Instagram Venna Melinda, Kamis (04/05/2023).

Menurut Yuni Priyono tuntutan satu tahun enam bulan untuk Ferry Irawan sudah tepat.

Baca juga: Wajah dan Badan Belang Gisel Disorot Kala Liburan Bareng Gading Marten dan Gempi: Kayak Pakai Topeng

Baca juga: Ferry Irawan Belum Ngaku Telah KDRT, Venna Melinda: Aku Percaya Ada Keajaiban

Baca juga: Dewi Perssik Sebut Pembekakan Wajahnya Hanya Sementara: Nanti Menyatu Sendiri

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Ferry Irawan.

Karena tindakan KDRT tersebut, Venna Melinda sebagai korban mengalami luka fisik dan psikisnya juga terganggu.

"Yang memberatkan diantaranya adalah terdakwa ini sudah pernah dihukum, korban menderita baik secara fisik maupun psikis.

Namun ada hal yang meringankan hukuman Ferry Irawan.

Ferry Irawan disebut bersikap sopan selama persidangan kasus KDRT tersebut.

"Sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," kata Yuni.

Jaksa menegaskan bahwa tuntutan itu memenuhi unsur-unsur dakwaan dan setimpal atas apa yang dilakukan Ferry.

"Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.

"Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved